GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Wonokromo
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
KEGIATAN Pemberdayaan Kelurahan- Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Kelurahan Jagir)
SUB KEGIATAN Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Kelurahan Jagir)
KINERJA RESPONSIF GENDER Tersedianya honor untuk Ketua LPMK (1 orang), Ketua RW (11orang) dan Ketua RT (71 Orang) menunjang pelaksanaan kegiatan warga
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sejumlah 3 Pokmas/Ormas,Indikator Kegiatan: Jumlah kelurahan yang dikembangkan potensi wilayah Kelurahan, Outcome Program: Persentase kelurahan yang menindaklanjuti konsep inovasi,Impact: =,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Perwali 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya 2. Perwali No 102 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perwali 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya 3. RKPD Kecamatan Wonokromo Tahun 2024 dan Tahun 2025
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Penduduk Kelurahan Jagir: L:  10.280 P:  10.330 Jumlah RT tahun 2024: L: 66 orang P: 5 orang Jumlah RW tahun 2024: L: 11 orang P: 0 orang Jumlah Pokmas di Kelurahan Jagir: Pokmas KTPR:  1 Kelompok L: 1 orang P: 3 orang Karang Taruna:  10 Kelompok RW L: 93 orang  P: 47 orang • PKK L : 0 orang P : 31 orang Jumlah UMKM: 128 Jumlah Keluarga Miskin: 480 KK, Jumlah keluarga miskin di wilayah Kelurahan Jagir masih cukup, 2.Di area Kelurahan Jagir terdapat aset berupa bangunan kantor kelurahan dan masjid qowiyyudin sebagai cagar budaya, 3.Jenis usaha yang telah di intervensi pemerintah berupa Rombong atau Gerobak untuk jualan ., 4.KTPR berupa kelompok usaha yang memfasilitasi rumah tidak layak huni yang memperkerjakan warga gamis
    Langkah 3: Pokmas/ormas dapat mengakses pembinaan dari Kelurahan, Pokmas/ormas yang masuk daftar intervensi dapat berkegiatan aktif dalam pembinaan dari kelurahan, Pokmas/ormas dapat mengembangkan kegiatannya selain mendapatkan pembinaan dari Kelurahan, Pokmas/ormas mendapatkan manfaat melalui pembinaan yang dilakukan Kelurahan Pokmas/ormas dapat berkolaborasi dengan kelurahan untuk mengentaskan kemiskinan melalui program Rumah Padat Karya maupun pemberdayaan UMKM Pokmas/ormas dapat berkolaborasi dengan kelurahan dalam memberikan pelayanan terhadap warga dalam kategori keluarga miskin melalui bantuan dan intervensi dari pemerintah
    Langkah 4: Sebab kesenjangan internal dikarenakan terjadinya rasionalisasi anggaran sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal . Belum terlaksananya pelatihan untuk jenis usaha lain yang akan difasilitasi melalui Rumah Padat Karya seperti jahit, sablon dan membatik dikarenakan kebijakan rasionalisasi anggaran TA 2024 Kurangnya pemahaman SDM Kelurahan Jagir terkait perencanaan responsif gender
    Langkah 5: Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa yang lebih aktif dan produktif dalam kegiatan kepengurusan adalah laki-laki Adanya persepsi dari masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat Kelurahan Jagir lebih sesuai jika dilaksanakan laki-laki Masih adanya anggapan bahwa perempuan kurang pantas berkegiatan pada malam hari Sebagian besar pelaku UMKM adalah perempuan karena beberapa perempuan adalah tulang punggung keluarga dan juga membantu suami dalam pemenuhan ekonomi keluarga
B. PENERIMA MANFAAT Kelompok Masyarakat (POKMAS) dan Organisasi Masyarakat (ORMAS) di Kelurahan Jagir termasuk LPMK, RW, RT, PKK, KSH, PPT, UMKM, dll
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Mengembangkan Pokmas dan Ormas yang melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan mendukung pemenuhan kebutuhan operasional (sarana dan prasarana)
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Penyediaan honorarium Ketua LPMK, RW dan RT
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Swakelola dan Pembelian Elektronok melalui e-Katalog
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1484187472
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Wonokromo
Kota Surabaya
 
Maria Agustim Yuristina, S.STP, M.Si
NIP.