GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Jambangan
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Pagesangan
SUB KEGIATAN Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Pagesangan
KINERJA RESPONSIF GENDER Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pagesangan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Peningkatan Kualitas Kinerja LPMK,RW RT DAN Masyarakat,Indikator Kegiatan: Peningkatan Kualitas Kinerja LPMK,RW RT DAN Masyarakat, Outcome Program: Meningkatnya jumlah partisipasi perempuan dalam kegiatan kemasyarakatan,Impact: Banyaknya minat perempuan untuk mengikuti kegiatan pelatihan Banyaknya perempuan yang mampu mengerjakan kegiatan kemasyarakatan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Dasar Hukum
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Data Umum, Perwali Surabaya No.68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembedayaan Masyarakat Kelurahan Perwali Surabaya No 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Perwali No. 68 Tahun 2019 Perwali Surabaya No.28 Tahun 2023 Tentang Perubahan ke 2 atas Perwali Surabaya No. 68 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Jumlah Warga Kelurahan Karah Pengarusutamaan Gender di Daerah. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah, Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender, Perwali Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
    Langkah 3: Keterbatasan anggaran yang tersedia untuk melaksanakan program pelatihan Proporsi jumlah warga yang berani memegang tanggung jawab di dominasi oleh laki-laki, Proporsi jumlah warga yang terlibat dalam kegiatan kepengurusan LPMK, RW, RT didominasi laki-laki, Memberikan kesempatan kepada perempuan melalui pembinaan dalam meningkatkan keterampilan yang dimiliki, Proporsi jumlah keterlibatan perempuan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat meningkat
    Langkah 4: Tidak semua SDM dalam OPD paham tentang konsep Gender atau pembangunan responsif Gender. Kurang tersedianya sarana prasarana untuk mendukung kesetaraan Gender.
    Langkah 5: Adanya persepsi masyarakat bahwa keterlibatan perempuan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat tidak optimal Adanya anggapan bahwa perempuan lebih cocok menangani pekerjaan domestik Minimnya perlindungan terhadap perempuan dalam setiap kegiatan
B. PENERIMA MANFAAT LPMK, RW, RT PKK dan Warga
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan Pemahaman kesetaraan gender Meningkatakan perlindungan terhadap perempuan dalam semua aspek kegiatan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melakukan sosialisasi tentang kesetaraan gender kepada msyarakat Meningkatkan perlindungan keamanan kepada perempuan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pagesangan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 459103634
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Jambangan
Kota Surabaya
 
Ahmad Yardo Wifaqo, S.AP, M.A.P
NIP.