|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Dukuh Pakis |
|
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan |
|
SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
- Padatahun 2025akan dilaksanakan sosialisasi dan pelatihan sebanyak 4 kali
- Koordinasi dengan PD tahun 2025 dengan rencana akan dilaksanakan 1 kali |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah
Fasilitasi
Laporan
1. Sosialisasi Jenis Pelayihan UKM
Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat\,Indikator Kegiatan: laporan yang
Dibuat 4 kali dalam setahun,
Outcome Program: Terlaksananya fasilitasi pengembangan usaha ekonomi dinilai baik oleh masyarakat,Impact: Meningkatkan persentase pertumbuhan produktivitas Usaha Mikro
Menurunkan indeks kemiskinan (RKPD), |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Perda No 4 Tahun 2019 Tentang PUG
2. Perwali No 43 Tahun 2020 Tentang PUG Kota Surabaya
3. UU No 20 Tahun 2008 Tentang usaha mikro Kecil dan Menengah
4. PP No 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Sub Kegiatan ini dengan pelaku UMKM yang merupakan istilah pelaku usaha yang dijalankan oleh individu, ibu rumah tangga atau bidang usaha dengan skala kecil dan mikro., Untuk Kecamatan Dukuh Pakis dengan Jumlah Penduduk Laki-laki 22.141Jiwa dan Perempuan 23.326 Jiwa dengan Jumlah Penduduk 45.467 Jiwa., Dengan Jumlah UMKM yang aktif di Kecamatan Dukuh Pakis, untuk jumlah Lak-laki 23 orang dan Perempuan 110 Orang total 133., -, -
Langkah 3: Adanya kemudahan akses bagi warga untuk segala proses kepengurusan perijinan, permodalan, dan fasilitasi dengan OPD terkait dll, Tingginya perans erta warga dalam mendukung/mendorong kegiatan UMKM dan kesejahteraansosial khususnya bagi perempuan, yang memiliki kontrol dalam pengambilan keputusan di dimonasi oleh laki-laki, di era saat ini wanita/Perempuan bisa mengambil keputusan, Pelaku usaha/UMKM dapat mendaftarkan NIB-nya secara langsung untuk legalitas usaha dan terdaftar di Dinas terkait.
Langkah 4: ● Kurangnya personil/petugas dalam pelaksanaan pekerjaan
● Kurannya koordinasi dengan OPD terkait
● Kurangnya sosialisasi dengan pelaku UMKM
Langkah 5: ● Kurangnya minat daya beli masyarakat pada produk UMKM
● Kurangnya informasi tentang pengurusan perijinan berusaha (NIB)
● Minimnya pemahaman pelaku UMKM dalam pengisian aplikasi sistem perijinan berusaha
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Seluruh warga masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah di
wilayah kecamatan Dukuh Pakisterkait laporan pendataan UMKM |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkanpemahaman Usaha Mikro Kecil
Menengah yang
valid di wilayah
Kecamatan Dukuh Pakisyang responsif gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- MengadakanPendataan/survey/wawacara terhadap pelaku usaha UMKM
- Mengadakan sosialisasi tentang perijinan sistem Berusaha
Koordinasi
dengan OPD
Terkait (Dinas Koperasi dan Perdagangan)
- Metode Pelaksanaan :
- b. METODE PELAKSANAAN :
- Mengadakan pendataan/survey/waewanca terhadap pelaku usaha UMKM
- Mengadakan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha
- Koordinasi dengan OPD terkait
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 9000000
|