|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Jambangan |
|
PROGRAM
|
Penyelenggaran Urusan Pemerintahan Umum |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang – undangan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Pelaksanaan penanganan konflik yang ditangani sesuai peraturan Perundang-undangan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 30 Laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani/diredam bersama Babinsa/Babinkamtibmas 30 Kasus,
Outcome Program: Terwujudnya percepatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan Perundang undangan di wilayah Kecamatan Jambangan,Impact: Wilayah yang minim konflik dan taat peraturan Perundang-undanngan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020.
2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Data Pembuka Wawasan, Jumlah Kelurahan yang mendapatkan penanganan konflik: 4 kelurahan dimana lurah laki-laki: 3 orang, lurah perempuan: 1 orang, Jumlah RW yang mendapatkan penanganan konflik: 26 RW dengan ketua RW laki-laki: 24 orang, ketua RW perempuan: 2 orang, Jumlah penduduk di wilayah Kecamatan Jambangan: laki-laki: 26.782 orang, perempuan: 27.338 orang, Jumlah personil Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Jambangan: laki - laki : 16 orang, perempuan : 1 orang
Langkah 3: Minimnya informasi yang diperoleh dari masyarakat khususnya perempuan terkait Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang undangan, Masih kurangnya partisipasi masyarakat khususnya perempuan dalam memberikan informasi terkait Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang undangan di lingkungannya, Mempercepat Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang undangan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Jambangan melalui penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Langkah 4: Kurangnya informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait potensi Konflik Sosial
Langkah 5: Kurangnya pemahaman dan peran serta masyarakat khususnya perempuan dalam memberikan informasi maupun pengaduan terkait Potensi Konflik Sosial di lingkungannya
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Warga masyarakat Kecamatan Jambangan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kecamatan Jambangan melalui penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Mempercepat Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang undangan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas
- Metode Pelaksanaan :
- Rapat berkala tiga pilar dan koordinasi bersama Perangkat Daerah terkait
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 17169600
|