|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Jambangan |
|
PROGRAM
|
Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum |
|
KEGIATAN
|
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum |
|
SUB KEGIATAN
|
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Pelaksanaan patroli rutin dan pemantauan wilayah |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan 360 Laporan,Indikator Kegiatan: Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan 8 Lokasi,
Outcome Program: Meningkatnya kesadaran bahwa pengendalian ketentraman dan ketertiban merupakan peran serta dan keaktifan baik laki-laki maupun perempuan,Impact: Terkendalinya keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Jambangan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020.
2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah kelurahan sebagai cakupan wilayah kegiatan sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Jambangan: 4 kelurahan, Jumlah kelurahan sebagai cakupan wilayah kegiatan sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Jambangan: 4 kelurahan, Jumlah lurah di kecamatan Jambangan:
Laki-laki: 3 orang
Perempuan: 1 orang, Jumlah aparat penertiban kecamatan :
Laki-laki : 16 orang
Perempuan : 1 orang, Jumlah aparat penertiban yang mendapatkan informasi terkait pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan Polisi Pamong Praja.
Laki-laki : 16 orang
Perempuan : 1 orang
Langkah 3: Adanya akses dalam mendapatkan informasi terkait kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan Polisi Pamong Praja., Proporsi aparat yang melakukan kegiatan penertiban terkait pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan Polisi Pamong Praja di wilayah kecamatan, Proporsi pejabat pengampuh kegiatan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Polisi Pamong Praja didominasi oleh laki-laki., Tercapainya peningkatan frekuensi kegiatan aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian serta evaluasi kegiatan Polisi Pamong Praja di wilayah kecamatan
Langkah 4: SDM yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan masih dominan laki-laki
Langkah 5: Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggung jawab terkait pengawasan dan pengendalian ketertiban pada lingkungan masyarakat
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Warga Kecamatan Jambangan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan frekuensi pengawasan, pengendalian serta evaluasi kegiatan Polisi Pamong Praja di wilayah kecamatan dengan melibatkan aparat laki-laki dan perempuan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Meningkatkan Frekuensi pengawasan, pengendalian serta evaluasi kegiatan Polisi Pamong Praja di wilayah kecamatan dengan melibatkan aparat laki-laki dan perempuan
- Metode Pelaksanaan :
- Koordinasi dalam bentuk rapat koordinasi bersama tiga pilar
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 181910632
|