GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Jambangan
PROGRAM Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
KEGIATAN Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan
SUB KEGIATAN Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait
KINERJA RESPONSIF GENDER Usulan masyarakat yang terealisasi
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait 178 Laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah unsur lembaga yang hadir dalam kegiatan musrenbang pada tingkat kecamatan 6 Lembaga, Outcome Program: Persentase usulan Musrenbang Kecamatan yang dipertimbangkan,Impact: Terlaksananya usulan masyarakat melalui Musrenbang Kecamatan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020. 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah masyarakat di Kecamatan Jambangan Surabaya, L: 26.782 P: 27.338, Kelompok yang hadir dalam kegiatan Musrenbang adalah unsur lembaga meliputi Bappedalitbang, Disbudporapar, DSDABM, DLH, Dishub, DPRKPP, DKPP, Dinkopdag, DPRD, Polsek, Koramil, Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat, PKK, LPMK, RW, Karang Taruna, Puskesmas/Posyandu, Forum Anak, perwakilan lansia, perwakilan disabilitas, Jumlah peserta yang ikut dalam penyelenggaraan Musrenbang adalah L: 128 P: 50, Pelaksanaan Pra Musrenbang dan Musrenbang 2025 untuk perencanaan tahun 2027
    Langkah 3: Adanya kesempatan masyarakat untuk mendapatkan informasi penyelenggaran Musrenbang dan memberikan usulan kegiatan, Memberikan kesempatan yang sama bagi segala unsur masyarakat untuk terlibat dalam perencanaan pembangunan skala kota, Peserta yang hadir dalam pelaksanaan kegiatan mewakili unsur yang ada di masyarakat, Perencanaan pembangunan dari berbagai unsur masyarakat
    Langkah 4: Usulan masyarakat belum tentu dapat diakomodir oleh dinas terkait
    Langkah 5: Masih ada pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggung jawab terkait pengawasan dan pengendalian ketertiban pada lingkungan masyarakat dan adanya pandangan bahwa urusan pembangunan adalah urusan laki-laki
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat di Wilayah Kecamatan Jambangan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan melalui proses Pra Musrenbang dan Musrenbang
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Pra Musrenbang 2025 2. Musrenbang Kecamatan Jambangan 2025
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Menampung usulan masyarakat melalui Musrenbang Kecamatan yang dilakukan setahun sekali
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1800000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Jambangan
Kota Surabaya
 
Ahmad Yardo Wifaqo, S.AP, M.A.P
NIP.