GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Jambangan
PROGRAM Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Dilimpahkan Kepada Camat
SUB KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
KINERJA RESPONSIF GENDER Pelayanan perizinan non usaha dalam kewenangan kecamatan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah dokumen perizinan non usaha yang dilaksanakan 36 Dokumen,Indikator Kegiatan: Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat 1 Bidang Urusan, Outcome Program: Terselesaikannya berkas yang masuk perizinan non usaha (SKRK dan PBG),Impact: Kesadaran warga untuk pengurusan SKRK dan PBG,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020. 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pelaksanaan Perwali Kota Surabaya nomor 45 tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan, Data PBG sesuai kewenangan kecamatan yang diproses tahun 2024, Data SKRK sesuai kewenangan kecamatan yang diproses tahun 2024, Jangka waktu proses berkas PBG dan SKRK yang diajukan oleh warga tahun 2024, Pejabat/staf pelaksana sub kegiatan: L: 2 orang P: -
    Langkah 3: Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi mengenai pengurusan SKRK dan PBG, Belum semua pemilik persil mau mengurus SKRK dan PBG, Masih belum optimalnya pemahaman pemilik persil untuk mengurus SKRK dan PBG, Dengan memilik SKRK dan PBG maka legalitas bangunan atau persil terpenuhi
    Langkah 4: - Sarana dan prasarana (komputer) belum memadai - Penyelesaian teknis pada kecamatan belum optimal (beban atau target terlalu tinggi dibandingkan dengan jumlah petugas yang ada)
    Langkah 5: - Belum banyak terlibatnya perempuan dalam pengurusan SKRK dan PBG - Pemahaman masyarakat mengenai proses dan persyaratan pengurusan SKRK dan PBG masih minim - Dalam proses pengurusan PBG, masyarakat masih belum dapat memenuhi persyaratan
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat yang mengajukan perizinan SKRK dan PBG sesuai kewenangan kecamatan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan penyelesaian berkas perizinan non usaha (SKRK dan PBG)
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Sosialisasi peraturan permohonan pengurusan SKRK dan PBG 2. Survey kepemilikan PBG
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Verifikasi berkas pengajuan SKRK dan PBG dan pemrosesan sampai DPRKPCKTR mengeluarkan izin
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 4813144
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Jambangan
Kota Surabaya
 
Ahmad Yardo Wifaqo, S.AP, M.A.P
NIP.