|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Jambangan |
|
PROGRAM
|
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Non Perizinan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Pelayanan non perizinan kepada masyarakat |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Pelaksanaan Nonperizinan pada Urusan Pemerintahan 4277 Laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan non perizinan yang dilimpahkan kepada Camat 1 Bidang Urusan,
Outcome Program: Terlaksananya pelayanan nonperizinan (adminduk) dan tersebarnya informasi kependudukan kepada warga,Impact: Terlayaninya kepengurusan non perizinan kepada masyarakat di kecamatan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020.
2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah laporan pelaksanaan non perizinan pada urusan pemerintahan, Jumlah pelayanan non perizinan tahun 2024, Target pelayanan non perizinan tahun 2025, Jumlah penduduk Kecamatan Jambangan semester 1 tahun 2025
L: 26.782
P: 27.338, Jumlah penduduk Kecamatan Jambangan tahun 2024
L: 26.828
P: 27.384
Langkah 3: Warga mendapatkan akses dari petugas di kelurahan dan balai RW, Belum semua warga berpartisipasi dalam updating data kependudukan, Updating data melalui aplikasi Cek-in Warga, Keakuratan data kependudukan untuk perencanaan pembangunan dan mendukung program intervensi
Langkah 4: - Keakuratan data kependudukan untuk perencanaan pembangunan dan mendukung program intervensi
- Kurangnya informasi atas pengurusan adminduk secara mandiri
Langkah 5: Adanya persepsi masyarakat bahwa pengurusan adminduk rumit dan lama
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Warga Kecamatan Jambangan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Menyebarluaskan informasi pelayanan adminduk berbasis digital
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Menyebarluaskan informasi pelayanan adminduk berbasis digital melalui jejaring media sosial serta layanan jemput bola petugas ke masyarakat
- Metode Pelaksanaan :
- Pelayanan non perizinan (kependudukan, NIB, dispensasi nikah, dan pelayanan lainnya dalam kewenangan kecamatan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 20828827
|