|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Jambangan |
|
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan |
|
SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Pendataan UMKM lingkup kecamatan Jambangan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat 48 Laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah Potensi Usaha yang difasilitasi 100 Lembaga,
Outcome Program: Tersedianya data dan profil UMKM di Kecamatan Jambangan,Impact: Tersedianya data dan profil UMKM sebagai dasar pengembangan level UMKM, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020.
2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jenis UMKM yang ada di Kecamatan Jambangan, UMKM Makanan dan minuman
L: 203
P: 403, UMKM Handycraft
L: 20
P: 63, UMKM Fashin
L: 35
P: 73, UMKM Jasa
L: 115
P: 24
Langkah 3: Pelaku usaha (UMKM) mendapatkan pendampingan dari kecamatan dan dinas terkait, Tidak semua pelaku usaha berpartisipasi mengikuti kegiatan yang diadakan di kecamatan, Kelompok UMKM mengikuti pelatihan berdasarkan undangan dari kecamatan, Tersedianya data UMKM yang valid di wilayah kecamatan
Langkah 4: Data UMKM yang belum sinkron antara dinas terkait dengan kecamatan
Langkah 5: - Masih banyak UMKM yang belum memahami pentingnya NIB
- Adanya persepsi masyarakat bahwa kegiatan terkait kesejahteraan masyarakat lebih sesuai jika dilaksanakan oleh perempuan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Warga masyarakat terutama UMKM di Kecamatan Jambangan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan jumlah frekuensi fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat serta meningkatkan kesadaran UMKM akan pentingnya pengurusan NIB dalam pengembangan usaha
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Pendampingan UMKM
- Pelaporan
- Metode Pelaksanaan :
- Pendataan UMKM di Kecamatan Jambangan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 9600000
|