GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Jambangan
PROGRAM Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
KEGIATAN Pemberdayaan Kelurahan
SUB KEGIATAN Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan
KINERJA RESPONSIF GENDER Pengumpulan usulan warga untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat wilayah
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan 8 Lembaga Kemasyarakatan,Indikator Kegiatan: jumlah kelurahan yang melaksanakan musbangkel berdasarkan konsep inovasi 4 Kelurahan, Outcome Program: Tersampaikannya aspirasi warga masyarakat tanpa membedakan gender,Impact: Terpenuhinya sarana dan prasarana warga serta peningkatan pemberdayaan masyaraka,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020. 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah penduduk kecamatan Jambangan, Jumlah penduduk kecamatan Jambangan tahun 2024 L: 26.782 P: 27.338, Lembaga masyarakat di kecamatan Jambangan - LPMK: L: 4 orang P: 0 - RW: L: 24 orang P: 2 orang - RT: L: 120 orang P: 8 orang, Lembaga masyarakat di kecamatan Jambangan - LPMK: L: 4 orang P: 0 - RW: L: 24 orang P: 2 orang - RT: L: 120 orang P: 8 orang, Pegawai yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut: L: 3 orang P: 0
    Langkah 3: Mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan Musrenbang Kelurahan, Proporsi peserta yang mengikuti penyelenggaraan Musrenbang Kelurahan, Warga yang hadir dalam kegiatan Musrenbang adalah unsur lembaga meliputi Bappedalitbang, Disbudporapar, DSDABM, DLH, Dishub, DPRKPP, DKPP, Dinkopdag, DPRD, Polsek, Koramil, Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat, PKK, LPMK, RW, Karang Taruna, Puskesmas/Posyandu, Forum Anak, lansia/Karang Werdha, warga disabilitas, Warga mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan Musrenbang Kelurahan dan dapat memberi usulan sesuai aspirasi masyarakat di kelurahan masing-masing
    Langkah 4: Persepsi bahwa pelaksanaan Musrenbang Kelurahan menjadi tanggungjawab beberapa pihak
    Langkah 5: Pola pikir bahwa urusan pembangunan fisik adalah domain laki-laki sedangkan urusan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan adalah domain perempuan sehingga pelaksanaan kegiatan didominasi laki-laki
B. PENERIMA MANFAAT Warga kelurahan se-Kecamatan Jambangan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan tanpa membedakan gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Rapat penjaringan usulan warga dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan 2. Sosialisasi mekanisme penyampaian usulan dalam Musbangkel dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan di 4 Kelurahan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1500000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Jambangan
Kota Surabaya
 
Ahmad Yardo Wifaqo, S.AP, M.A.P
NIP.