|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Jambangan |
|
PROGRAM
|
Penyelenggaran Urusan Pemerintahan Umum |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Pemantauan wilayah rutin untuk memastikan terjaganya keamanan dan ketertiban lingkungan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan 4 Laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait kewenangan lain yang dilimpahkan kepada Camat 6 Bidang Urusan,
Outcome Program: Terciptanya kondisi lingkungan yang aman dan tertib,Impact: Terciptanya kondisi lingkungan yang aman dan tertib, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020.
2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Wilayah yang menjadi jangkauan pelaksanaan kegiatan, Jumlah kelurahan di Kecamatan Jambangan: 4 kelurahan, Jumlah RW di Kecamatan Jambangan: 26 RW, Jumlah personil Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Jambangan: laki - laki : 16 orang, perempuan : 1 orang, Jumlah masyarakat Kecamatan Jambangan tahun 2024
L: 26.782
P: 27.338
Langkah 3: Pola pikir masyarakat bahwa keamanan dan ketertiban adalah tanggungjawab laki-laki, Dipelrukan partisipasi warga masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Penggunaan anggaran untuk pelaksanaan sub kegiatan, Terciptanya kondisi lingkungan yang aman dan tertib
Langkah 4: Penggunaan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan keamanan dan ketertiban
Langkah 5: Pola pikir masyarakat bahwa keamanan dan ketertiban adalah tanggungjawab laki-laki
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Warga masyarakat di wilayah Kecamatan Jambangan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kecamatan Jambangan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Menciptakan dan menjaga lingkungan yang aman dan tertib
- Metode Pelaksanaan :
- Pemantauan wilayah oleh personil trantib kecamatan dan kelurahan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 4040052
|