GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Asemrowo
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan (Genting Kalianak)
SUB KEGIATAN Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Genting Kalianak
KINERJA RESPONSIF GENDER -
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: -,Indikator Kegiatan: -, Outcome Program: -,Impact: -,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional ; b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah ; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; e. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur; f. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; g. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya; h. Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Data pembuka wawasan -Jumlah warga Kelurahan Genting Kalianak 8.244 jiwa, yang terdiri dari L:4187 P:4057, Jumlah KK: 2643, Jumlah RT:17 L: 16 P:1, -DataGamis 74 jiwa.
    Langkah 3: Pokmas dapat mengakses pembaruan/sosialisasi dan pelatihan di Kelurahan Genting Kalianak, Anggota pokmas bisa berpartisipasi dalam kegiatan usaha bersama tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, Anggota pokmas, Anggota pokmas mendapatkan manfaat dari pemberian stimulan dan pembinaan sebagai wujud dari pemberdayaan masyarakat guna menambah pendapatan dan meningkatkan ekonomi
    Langkah 4: Kegiatan - kurang kegiatan yang melibatkan warga masyarakat dalam kesetaraan gender (pembangunan fisik yang hanya bisa dilakukanlaki-laki)
    Langkah 5: Adanya anggapan bahwa perempuan sebaiknya lebih banyak mengurus rumahtangga dan keluarga
B. PENERIMA MANFAAT Terpenuhinya fasilitas atau stimulan untuk pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Genting Kalianak
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Terpenuhinya fasilitas atau stimulan untuk pemberdayaan masyarakat/w arga di Kelurahan Genting Kalianak yang hasilnya dapat dinikmati oleh warga bail laki -Jaki maupun perempuan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      laundray, kelengkapan Untuk meminimalkan kesenjangan gender membuat perencanaan kegiatan yang lebih banyak melibatkan masyarakat gender perempuan kegiatan yang akandilakukan -sosialisasi, pe mbinaan dan pelatihan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • • Mengadakan Musbangkel terhadap pemangku wilayah dengan (pendataan / survey / wawancara terhadap pemangku wilayah terkait skala prioritas diwilayahnya) Koordinasi dengan OPD terkait (Swakelola)
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 2147006151
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Asemrowo
Kota Surabaya
 
H. Muhammad Khusnul Amin, S.IP. M.Si
NIP.