GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Wiyung
PROGRAM Program pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan
KEGIATAN Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan
SUB KEGIATAN Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase Potensi Usaha yang difasilitasi: Seratus Persen
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat: 12 laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah pelaku usaha yang di fasilitasi: 116, Outcome Program: Indikator Program: Persentase Potensi Usaha yang difasilitasi: 100% Indikator Kegiatan: Jumlah pelaku usaha yang di fasilitasi: 116 Indikator Sub kegiatan: Jumlah Laporan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat: 12 laporan,Impact: Output 1. Pendataan UMKM: 12 kali 2. Pembinaan bagi pelaku UMKM: 3 kali 3. Fasilitasi penjualan produk UMKM: 12 bulan 4. Fasilitasi pengurusan perijinan bagi UMKM: 12 bulan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Dasar Hukum ✔ Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah ✔ Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah ✔ Perda 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender ✔ Perwali 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender Perwali 28 tahun 2023 Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Peningkatan Pemberdayaan dan pengembangan Pelaku Usaha dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di Kecamatan Wiyung untukk meningkatkan keluarga atau masyarakat melalui kegiatan pembinaan, pelatihan, sosialisasi, dan fasilitasi perijinan bagi usaha mikro, pemula maupun yang sudah mempunyai usaha,, supaya lebih berkembang dan memiliki daya saing. UMKM yang ada di Kecamatan Wiyung sejumlah 738 UMKM dengan rincian:, Sudah memiliki NIB: 655, Belum memiliki NIB: 149
    Langkah 3: Pelaku usaha mendapatkan kemudahan akses bagi UMKM untuk pengurusan perijinan, permodalan, dan fasilitasi dengan OPD terkait, Tidak semua pelaku usaha aktif berpartisipasi mengikuti kegiatan yang diadakan Kecamatan., Kelompok UMKM mengikuti pelatihan berdasarkan undangan dari Kecamatan dan rekomendasi dari paguyupan UMKM., 1. Monitoring dan Evaluasi sebagai tolak ukur keberhasilan pembinaan dan peningkatan Ekonomi keluarga bagi pelaku UMKM. 2. Terdapat pelaku usaha yang belum memiliki ijin usaha sehingga bermanfaat sebagai masukan untuk menentukan intervensi yang tepat bagi UMKM agar meningkat/ berdaya saing
    Langkah 4: - SDM yang berwawasan gender terbatas - Sarana & Prasarana yang belum mendukung - SDM yang kurang memahami di bidang perekonomian Kurangnya sosialisasi dalam pengurusan NIB SDM yang melaksanakan pendataan masih orang yang sama
    Langkah 5: Kurangnya respon positive terkait adanya Bimtek, Pelatihan, dll Tidak adanya waktu / kesempatan mengikuti Bimtek, Pelatihan dikarenakan banyaknya order dari customer yang harus dipenuhi tepat waktu Kurangnya motivasi bagi UMKM dalam pengembangan usahanya Minimnya pemahaman pelaku UMKM dalam pengisian aplikasi sistem perijinan berusaha
B. PENERIMA MANFAAT a. Keluarga Miskin b. Pelaku Usaha Mikro
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan jumlah frekuensi fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat Meningkatkan fasilitas produksi pemasaran dengan mempertimbangkan partisipasi masyarakat
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Pendataan UMKM 2. Pembinaan bagi pelaku UMKM 3. Fasilitasi penjualan produk UMKM 4. Fasilitasi pengurusan perijinan bagi UMKM
    2. Metode Pelaksanaan :
      • 1. Pendataan UMKM 2. Pembinaan bagi pelaku UMKM 3. Fasilitasi penjualan produk UMKM 4. Fasilitasi pengurusan perijinan bagi UMKM
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 12582144
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Wiyung
Kota Surabaya
 
Budiono, S.Pd, M.M
NIP.