|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Wiyung |
|
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Babatan |
|
SUB KEGIATAN
|
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Babatan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Pemberdayaan Pokmas di kelurahan Babatan
2. Terlaksananya pekerjaan Pembangunan sarana dan prasarana oleh Pokmas minimal 1 lokasi dalam 1 tahun |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah pokmas yang melaksanakan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan,Indikator Kegiatan: Jumlah Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
yang dilakukan,
Outcome Program: Terlaksananya Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan,Impact: - Meningkatnya Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) dan keterwakilan perempuan dalam pembangunan ditingkat kelurahan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah
2. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah
3. Perda 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
4. Perwali 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
5. Perwali 28 tahun 2023 Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Fasilitas pelayanan publik yang ada di Kelurahan Babatan:
- Pasar Tradisional
- Puskesmas
- SD
- Tempat Ibadah
- Gedung Serbaguna, Jumlah Penduduk Kelurahan Babatan
L: 14.703 orang
P: 14.628 orang
Total = 29.782 orang, Jumlah Kartu Keluarga (KK) di Kelurahan Babatan: 9414 KK, Jumlah RT tahun 2025: L : 64 orang, P : 4 orang
Jumlah RW tahun 2025: L : 10 orang, P : 1 orang., Jumlah Pokmas di Kelurahan Babatan :
- Pokmas Pembangunan: 3 Kelompok
L: 14 P: 2
- Pokmas Permakanan: 1 Kelompok
L: 2 P: 5-
Langkah 3: Pokmas/ormas dan masyarakat dapat mengakses data anggaran dan rencana kegiatan Pembangunan di kelurahan, Pokmas/ormas dan masyarakat yang memiliki SK Camat dapat berpartisipasi dalam Pembangunan di kelurahan, Pokmas/ormas dan masyarakat dapat mengembangkan kegiatannya selain mendapatkan kontrak pekerjaan dari Kelurahan, 1. Pokmas/ormas mendapatkan manfaat melalui kegiatan pembangunan yang dikerjakan
2. Pokmas/ormas dapat berkolaborasi dengan kelurahan dalam hal teknis pembangunan
Langkah 4: Belum optimalnya perencanaan anggaran tahun 2024-2025 untuk program pembangunan, sehingga pelaksanaan baru dapat dilakukan pada tahun 2026-2027
Langkah 5: - Adanya angka pengangguran yang cukup signifikan di masyarakat
- Rendahnya daya saing Masyarakat sehingga keberadaan Pokmas tidak maksimal
- Terbatasnya SDM RT, RW dan perangkatnya dalam memberikan edukasi / pelatihan ke masyarakat
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Kepuasan Masyarakat di Kelurahan Babatan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Memberdayakan Pokmas untuk Melaksanakan Pembangunan Sarana dan Prasarana di Kelurahan agar pokmas dan masyarakat mampu mendapatkan penghasilan melalui kegiatan Pembangunan di Kelurahan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 2067627288
|