GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Badan Pendapatan Daerah
PROGRAM Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
KEGIATAN Kegiatan Pengelolaan pendapatan Daerah (Bidang PBB & BPHTB)
SUB KEGIATAN Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
KINERJA RESPONSIF GENDER - Presentase masyarakat yang mendapat informasi terkait Pajak Daerah meningkat - NJOP yang telah disesuaikan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Objek Pajak yang Disesuaikan NJOPnya sebanyak 20.615 Objek Pajak,Indikator Kegiatan: Persentase kepatuhan wajib pajak sebesar 59,27%, Outcome Program: Persentase Capaian PBB, BPHTB sebesar 88,49%,Impact: Persentase capaian realisasi pendapatan daerah,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak - Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya - Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya Nomor 400.2.2/4373.054/436.8.3/2025 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender (PUG) Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya Tahun 2025
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pelayanan PBB dan BPHPB di kantor Badan Pendapatan Daerah jalan jimerto, 2. Wajib Pajak di Kota Surabaya L: 1.115.246 P: 1.166.374 (Jumlah Wajib Pajak Kota Surabaya), Pengiriman SPPT PBB ke wajib pajak sebagai pengingat pembayaran pajak dan jatuh temponya, Pelaksanaan pelayanan mobil keliling di wilayah 5 UPTB sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Badan Pendapatan Daerah agar lebih efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak, Pelaksanaan penagihan secara door-to-door
    Langkah 3: adanya kesamaan peluang untuk mendapatkan akses informasi terkait Pelayanan Pembayaran PBB kepada Wajib Pajak berjenis kelamin laki – laki maupun perempuan, Wajib Pajak PBB dan BPHTB, Inisiatif wajib pajak dalam membayar pajak PBB dan BPHTB, Tersampaikannya informasi kemudahan pembayaran PBB kepada wajib pajak, sehingga tingkat kepatuhan membayar pajak meningkat
    Langkah 4: Sarana prasarana pelayanan masih kurang optimal
    Langkah 5: - Kepatuhan wajib pajak masih belum optimal - Masih adanya pemahaman bahwa pembayaran PBB hanya dilakukan oleh laki-laki
B. PENERIMA MANFAAT - Meningkatnya Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) - Wajib Pajak
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan Jumlah Objek Pajak yang Disesuaikan NJOP nya dengan secara lebih aktif dan responsive gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Sosialisasi Penilaian PBB di Badan Pendapatan Daerah 2. Pendataan NJOP
    2. Metode Pelaksanaan :
      • - Sosialisasi Penilaian PBB di Badan Pendapatan Daerah - Pendataan NJOP
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 5487272248
 
Mengetahui,
Kepala Badan Pendapatan Daerah
Kota Surabaya
 
R Rachmad Basari, SE., MM., CGCAE.
NIP.