|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Bulak |
|
PROGRAM
|
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Bulak |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
RT, RW, dan LPMK rutin membuat laporan perbulannya guna mencair kan honor |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: keberhasilan dan dampak dari kegiatan pemberdayaan kelurahan untuk masyarakat sekitar dapat diukur dengan lebih objektif dan terukur.,Indikator Kegiatan: Terfasilitasi kegiatan kegiatan positif di masyarakat dan adanya wadah bagi masyarakat yang membutuhkan,
Outcome Program: Berjalannya laporan RT, RW, dan LPMK guna mempermudah pencairan honor Warga lebih mampu menyelesaikan setiap permasalahan keluarga yang terjadi Berjalan lancar kegiatan warga yang dilaksanakan di Balai RT maupun Balai RW,Impact: Peningkatan Keterampilan dan Pengetahuan warga, Peningkatan Ekonomi, Penguatan Hubungan Sosial antar warga, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
PERDA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG b. PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah penduduk di Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak di Tahun 2026 : L =11.688 orang P =11.457 orang Jumlah RT L= 50 orang P= 5 orang Jumlah RW T ahun 2026 : L = 6 orang P = 1 orang Jumlah LPMK tahun 2026 : L = 1 orang P = 0 orang Jumlah Fasilitator PUSPAGA Tahun 2026 : L = 0 orang P = 5 orang Jumlah Bunda PAUD Tahun 2026 : L = 1 orang P = 33 orang Jumlah warga penyandang disabilitas penerima manfaat kursi roda Tahun 2026 : L = 5 orang P = 5 orang, -, -, -, -
Langkah 3: RT dan RW dapat mengusulkan warga yang membutuhkan pembelajaran keluarga dan warga yang membutuhkan penerima manfaat manfaat pemberdayaan, RT dan RW melakukan pendataan ke masyarakat penerima manfaat pemberdayaan, RT, RW, dan LPMK memverifikasi data masyarakat penerima manfaat pemberdayaan, Setiap warga dapat menyelesaikan setiap permasalahan keluarga yang terjadi Setiap warga dapat melakukan kegiatan kemasyarakatan dengan optimal
Langkah 4: Kurangnya koordinasi antara RT dan RW dengan warga sehingga dalam mengusulkan penerima manfaat pemberdayaan kurang mengenai sasaran.
Langkah 5: Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas terkait kurang adanya keterbukaan dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Warga di wilayah Kelurahan Bulak |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
honor RT, RW,dan LPMK Penyediaan peralatan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan di Balai RW antara lain Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), PAUD. Dll Pembayaran opersional Balai RT dan RW untuk optimalisasi kegiatan kemasyarakatan antara lain PAUD, PUSPAGA, dll
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Setiap RT, RW, dan LPMK membuat laporan kegiatan agar pemberian honor tidak terlambat Mengkoordinir warga untuk mengikuti kegiatan PUSPAGA, PAUD, dll. Kegiatan warga dapat berjalan dengan baik ketika berada di balai RW
- Metode Pelaksanaan :
- Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
honor RT, RW,dan LPMK Penyediaanperalatan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan di Balai RW antara lain Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), PAUD. Dll Pembayaran opersional Balai RT dan RW untuk optimalisasi kegiatan kemasyarakatan antara lain PAUD, PUSPAGA, dll
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 1696459393
|