|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Bulak |
|
PROGRAM
|
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum |
|
KEGIATAN
|
Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia |
|
SUB KEGIATAN
|
Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Monitoring ketertiban pada wilayah kecamatan. Melakukan pengawasan terkait pencegahan akan pelanggaran terkait diwilayah kecamatan bulak. Evaluasi terkait sistem keamanan yang ada diwilayah kecamatan bulak. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Tercapainya peningkatan kegiatan aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian serta evaluasi,Indikator Kegiatan: Tercapainya peningkatan kegiatan aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian serta evaluasi,
Outcome Program: Meningkatkan aparat yang telah meningkat frekuensi dalam melakukan kegiatan pengawasan, pengendaalian, pemantauan, penertiban serta evaluasi Kegiatan Polisi Pamong Praja Kecamatan Bulak. Laki – laki 25 orang (2025) menjadi 25 orang (2026) Perempuan 1 orang (2025) menjadi 1 orang (2026),Impact: Meningkatnya akses informasi untuk aparat terkat penertiban , pengawasan, pemantauan, pengendalian serta evaluasi kegiatan polisi pamong praja kecamatan bulak. Laki – laki 25 orang (2025) menjadi 25 orang (2026) Perempuan 1 orang (2025) menjadi 1 orang (2026), |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
- Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan; - Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat; - Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL); - Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 87 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah aparat penertiban Kecamatan dan non – kecamatan : L = 25 P = 1, Jumlah aparat penertiban yang mendapatkan informasi terkait kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan wilayah Kecamatan Bulak. L = 25 P = 1, Jumlah aparat penertiban yang melakukan kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan diwilayah Kecamatan Bulak L = 25 P = 1, Jumlah Pejabat pengampuh Kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan diwilayah Kecamatan Bulak P = 0 L = 1, Jumlah aparat yang telah melakukan peningkatan frekuensi dalam melakukan kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan diwilayah Kecamatan Bulak L = 25 P = 1
Langkah 3: Adanya kesamaan kesempatan dalam mendapatkan informasi terkait kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan diwilayah Kecamatan Bulak namun jumlah aparat laki – laki yang mendapatkan informasi lebiih sedikit daripada perempuan., Proporsi aparat yang melakukan kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan diwilayah Kecamatan Bulak lebih didominasi perempuan, karena wilayah kecamatan bulak mayoritas masyakatnya berlatar belakang pendidikan tamat SD dan SMP., Proporsi pejabat pengampuh kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan diwilayah Kecamatan Bulak didominasi oleh laki – laki, karena wilayah kecamatan bulak mayoritas masyarakatnya kurangnya sosialisasi dan pemahaman yang kurang., Tercapainya peningkatan kegiatan aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian serta evaluasi
Langkah 4: Masih adanya SDM di Kecamatan Bulak terkait yang belum memahami konsep gender
Langkah 5: Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki – laki yang memiliki tanggungjawab terkait kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan pada lingkungan masyarakat. Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestic saja.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Surabaya khususnya di Wilayah Kecamatan Bulak |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan Frekuensi Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Bulak
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Monitoring ketertiban pada wilayah kecamatan. Melakukan pengawasan terkait pencegahan akan pelanggaran terkait diwilayah kecamatan bulak. Evaluasi terkait sistem keamanan yang ada diwilayah kecamatan bulak
- Metode Pelaksanaan :
- kegiatan aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian serta evaluasi
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 91579200
|