|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Dukuh Pakis |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Dukuh Kupang |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
- Tercapainya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan
- Tercapainya keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup masyarakat. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan,Indikator Kegiatan: Jumlah kelurahan yang dikembangkan potensi wilayahnya,
Outcome Program: Persentase kelurahan yang menindaklanjuti konsep inovasi,Impact: - Kebutuhan warga akan pelayanan administrasi dan kependudukan dapat terlaksana dengan baik
- Keamanan, ketertiban, serta menurunnya angka kriminalitas yang terjadi di lingkungan permukiman warga di wilayah kelurahan dukuh kupang, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1346);
5. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 615);
6. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender;
7. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Kelurahan Dukuh Kupang merupakan kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya yang memiliki jumlah penduduk
Laki-laki = 7.954 jiwa
Perempuan = 8.075 jiwa, Kelurahan Dukuh Kupang terdiri dari 8 RW dan 42 RT, dimana jumlah ketua RW
laki-laki = 6 orang
perempuan = 2 orang, jumlah ketua RT
laki-laki = 34 orang
perempuan = 8 orang
jumlah ketua LPMK
laki-laki = 1 orang, Pemberian honor kepada ketua LPMK, RW dan RT selama 12 bulan mulai Januari 2026 – Desember 2026 dan realisasi pemenuhan pemberdayaan masyarakat dan - pemberian biaya operasional balai RW dan RT di wilayah kelurahan dukuh kupang, Pelaksanaan pelatihan untuk warga masyarakat
Langkah 3: Ketua LPMK, RW, dan RT mendapatkan akses terkait peningkatan kualitas sarana prasarana dan infrastuktur, sosial budaya, serta ekonomi di wilayah Kelurahan Dukuh Kupang, Tidak semua unsur RW dan RT ikut berpartisipasi mengikuti kegiatan yang diadakan di kelurahan, Ketua LPMK, RW, dan RT mengikuti kegiatan, sosialisasi atau pelatihan yang diadakan di kelurahan dukuh kupang, Peningkatan kualitas serta kemampuan LPMK, RW, dan RT dan taraf hidup masyarakat serta keamanan lingkungan di wilayah kelurahan dukuh kupang
Langkah 4: - tidak banyak warga yang berminat mengikuti pelatihan
Langkah 5: - Perangkat seluler/HP yang kurang memadai serta koneksi jaringan internet yang tidak stabil
- Tidak adanya/kurangnya sarana prasarana yang memadai dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
- Meningkatkan kemampuan para ketua RW dan RT agar bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Memberikan bantuan biaya operasional kepada ketua LPMK, RW, dan RT setiap bulan
2. Memberikan bantuan biaya operasional bagi balai RW dan RT yang digunakan untuk tempat pelayanan warga. Bantuan operasional balai ini berupa pembayaran tagihan PLN dan PDAM setiap bulan.
- Metode Pelaksanaan :
- Swakelola type 1 dan pembelian secara elektronik
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 1058280699
|