Gender Analysis Pathway
Kecamatan Asemrowo

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Kegiatan:
Kegiatan Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum
Sub Kegiatan:
Sinergitas dengan Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
Tujuan Sub Kegiatan:
Pemantauan Obyek yang berpotensi menggannggu Ketentraman dan Ketertiban Masyarakata yang dipantau dan ditertibkan
Data Umum:
penertipan Kecamatan dan Non Kecamatan L : 20 Orang P : 0 Orang
Jumlah aparat penertiban yang mendapatkan informasi terkait Pemantauan Obyek yang berpotensi menganggu Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat : L : 20 Orang P : 0 Orang
Jumlah aparat penertiban yang melakukan kegiatan Pemantauan obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat L : 20 Orang P :
Jumlah Pejabat pengampuh kegiatan Pemantauan obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat L : 4 Orang P :
Jumlah aparat yang telah melakukan peningkatan frekwensi dalam melakukan Pemantauan obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum
Akses:
Tidak adanya kesempatan dalam mendapatkan informasi terkait Kegiatan sinergitas dengan Kepolisian, Tentara Nasioanal Indonesia dan Instansi Vertikal di wilayah Kecamatan yang didominasi Laki-laki
Partisipasi:
Proposi aparat yang melakukan kegiatan Pemantauan obyek yang berpotensi mengganggu Ketentraman dan Ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan didominasi oleh Laki-laki
Kontrol:
Proporsi pejabat pengampuh Kegiatan Pemantauan obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat didominasi laki-laki
Manfaat:
Tercapainyapeningkatan frekwensi Kegiatan aparat penertipan terkait Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat di wilayah Kecamatan
Masih adanya SDM di Kecamatan terkait yang belum memahami tentang konsep gender Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggung jawab terkait Pemantauan obyek yng berpotensi mengganggu Ketentraman dan ketertiban masyarakat Adanya Pemahaman bahwa kegiatan ini lebih sesuai jika dilaksanakan laki-laki. Terpenuhinya frekwensi Pengawasan obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban Masyarakat di wilayah Kecamatan yang responsif gender - Monitoring ketertiban pada wilayah Kecamatan - Melakukan pengawasan terkait pencegahan akan pelanggaran ketertiban di wilayah Kecamatan - Evaluasi system keamanan yang ada di wilayah Kecamatan Pelaksana sub kegiatan Jumlah aparat yang mendapatkan informasi terkait Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat tahun 2022: L : 21 orang P : 1 orang Jumlah aparat yang mendapatkan informasi terkait Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat tahun 2023: L : 20 orang P : 0 orang
Output:
Meningkatkan akses informasi untuk aparat penertiban terkait Pemantauan obyek yang berpotensi mengganggu Ketentraman dan Ketertiban masyarakat
Outcome:
Kepuasan masyarakat baik laki-laki maupun perempuan terhadap Kegiatan Pemantauan obyek yang berpotensi mengganggu Ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan