Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Kegiatan:
Kegiatan Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum
Sub Kegiatan:
Sinergitas dengan Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
Tujuan Sub Kegiatan:
Pemantauan Obyek yang berpotensi menggannggu Ketentraman dan Ketertiban Masyarakata yang dipantau dan ditertibkan |
Data Umum:
penertipan Kecamatan dan Non Kecamatan L : 20 Orang P : 0 Orang
Jumlah aparat penertiban yang mendapatkan informasi terkait Pemantauan Obyek yang berpotensi menganggu Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat :
L : 20 Orang
P : 0 Orang
Jumlah aparat penertiban yang melakukan kegiatan Pemantauan obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat
L : 20 Orang
P :
Jumlah Pejabat pengampuh kegiatan Pemantauan obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat
L : 4 Orang
P :
Jumlah aparat yang telah melakukan peningkatan frekwensi dalam melakukan Pemantauan obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum
|
Akses:
Tidak adanya kesempatan dalam mendapatkan informasi terkait Kegiatan sinergitas dengan Kepolisian, Tentara Nasioanal Indonesia dan Instansi Vertikal di wilayah Kecamatan yang didominasi Laki-laki
Partisipasi:
Proposi aparat yang melakukan kegiatan Pemantauan obyek yang berpotensi mengganggu Ketentraman dan Ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan didominasi oleh Laki-laki
Kontrol:
Proporsi pejabat pengampuh Kegiatan Pemantauan obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat didominasi laki-laki
Manfaat:
Tercapainyapeningkatan frekwensi Kegiatan aparat penertipan terkait Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat di wilayah Kecamatan |
Masih adanya SDM di Kecamatan terkait yang belum memahami tentang konsep gender | Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggung jawab terkait Pemantauan obyek yng berpotensi mengganggu Ketentraman dan ketertiban masyarakat Adanya Pemahaman bahwa kegiatan ini lebih sesuai jika dilaksanakan laki-laki. | Terpenuhinya frekwensi Pengawasan obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban Masyarakat di wilayah Kecamatan yang responsif gender | - Monitoring ketertiban pada wilayah Kecamatan - Melakukan pengawasan terkait pencegahan akan pelanggaran ketertiban di wilayah Kecamatan - Evaluasi system keamanan yang ada di wilayah Kecamatan | Pelaksana sub kegiatan Jumlah aparat yang mendapatkan informasi terkait Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat tahun 2022: L : 21 orang P : 1 orang Jumlah aparat yang mendapatkan informasi terkait Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat tahun 2023: L : 20 orang P : 0 orang |
Output:
Meningkatkan akses informasi untuk aparat penertiban terkait Pemantauan obyek yang berpotensi mengganggu Ketentraman dan Ketertiban masyarakat
Outcome:
Kepuasan masyarakat baik laki-laki maupun perempuan terhadap Kegiatan Pemantauan obyek yang berpotensi mengganggu Ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan |