Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
Kegiatan:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik sosial sesuai Perundang-undangan
Tujuan Sub Kegiatan:
Penyelesaian Obyek yang berpotensi menimbulkan konflik sosia |
Data Umum:
Jumlah Aparat penyelesaian konflik sosial Kecamatan dan Non Kecamatan L : 20 Orang P : 0 Orang
Jumlah aparat penyelesaian Konflik yang mendapatkan informasi terkait Penyelesaian Konflik yang berpotensi mengganggu Ketentraman dan Ketertiban di Masyarakat :
L : 20 Orang
P : 0 Orang
Jumlah aparat yang melakukan kegiatan Penyelesaian Konflik yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban
masyarakat
L : 20 Orang
P :
Jumlah Pejabat pengampuh kegiatan Konflik sosial yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat
L : 4 Orang
P :
Jumlah aparat yang telah melakukan peningkatan frekwensi dalam melakukan Penyelesaian Konflik sosial yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum
|
Akses:
Tidak adanya kesempatan dalam mendapatkan informasi terkait Kegiatan Penanganan Konflik sesuai Ketentuan Perundang-undangan di wilayah Kecamatan yang didominasi Laki-laki
Partisipasi:
Proposi aparat yang melakukan kegiatan Pemantauan obyek yang berpotensi menimbulkan Konflik di wilayah Kecamatan didominasi oleh Laki-laki
Kontrol:
Proporsi pejabat pengampuh Kegiatan Pemantauan obyek yang berpotensi menangani konflik sosial didominasi laki-laki
Manfaat:
Tercapainyapeningkatan frekwensi Kegiatan aparat penertipan terkait Penanganan konflik sosial di wilayah Kecamatan |
Masih adanya SDM di Kecamatan terkait yang belum memahami tentang konsep gender | Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggung jawab terkait Penyelesaian masalah konflik sosial di masyarakat Adanya Pemahaman bahwa kegiatan ini lebih sesuai jika dilaksanakan laki-laki. | Terpenuhinya frekwensi Pennganan konflik sosial di wilayah Kecamatan yang responsif gender | - Monitoring adanya konflik sosial pada wilayah Kecamatan - Melakukan penyelesaian adanya konflik di wilayah Kecamatan - Evaluasi system penanganan konflik di wilayah Kecamatan | Pelaksana sub kegiatan Jumlah aparat yang mendapatkan informasi terkait Penanganan konflik sosial di masyarakat tahun 2022: L : 21 orang P : 1 orang Jumlah aparat yang mendapatkan informasi terkait Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat tahun 2023: L : 20 orang P : 0 orang |
Output:
Meningkatkan akses informasi untuk aparat penertiban terkait Pemantauan obyek yang berpotensi mengganggu Ketentraman dan Ketertiban masyarakat
Outcome:
Kepuasan masyarakat baik laki-laki maupun perempuan terhadap Kegiatan Pemantauan obyek yang berpotensi mengganggu Ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan |