Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kegiatan:
Koordinasi upaya penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Sub Kegiatan:
Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang di pantau dan ditertibkan
Tujuan Sub Kegiatan:
- |
Data Umum:
Jumlah aparat penertiban kecamatan dan non-kecamatan: L : 19 Org P: 1 Org
Jumlah aparat penertiban yang mendapatkan informasi terkait Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat :
L 19 Org
P 1 Org
Jumlah aparat penertiban yang melakukan kegiatan Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat .
L: 19 Org
P: 1 Org
Jumlah pejabat pengampuh kegiatan Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat
L : 1 Org
P :
Jumlah aparat yang telah melakukan peningkatan frekuensi dalam melakukan Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan.
L: 19 Org
P 1 Org
|
Akses:
Adanya kesamaan kesempatan dalam mendapatkan informasi terkait kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja. Namun jumlah aparat laki-laki yang mendapatkan informasi lebih sedikit daripada perempuan. Dengan perbandingan Laki laki ( 95 %) Perempuan (.5 %)
Partisipasi:
Proporsi aparat yang melakukan kegiatan Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan didominasi oleh perempuan. Dengan perbandingan Laki laki ( 95 %) Perempuan ( 5 %)
Kontrol:
Proporsi pejabat pengampuh kegiatan Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat didominasi oleh laki-la
Manfaat:
Tercapainya peningkatan frekuensi kegiatan aparat penertiban terkait Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan. Dengan perbandingan Laki laki ( 90 %) Perempuan ( 10 %) |
Masih adanya SDM di kecamatan terkait yang belum memahami tentang konsep gender | Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggunga jawab terkait pengawasan dan pengendalian ketertiban pada lingkungan masyarakat. Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestik saja | Meningkatkan frekuensi pengawasan, pengendalian Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan baik untuk aparat laki-laki ataupun perempuan | - Monitoring ketertiban pada wilayah kecamatan - melakukan pengawasan terkait pencegahan akan pelanggaran ketertiban di wilayah kecamatan - evaluasi sitem keamanan yang ada di wilayah kecamatan | Jumlah aparat penertiban yang mendapatkan informasi terkait Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat : L 19 Org P 1 Org Jumlah aparat penertiban yang melakukan kegiatan Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat L: 19 Org P: 1 Org Jumlah aparat yang telah melakukan peningkatan frekuensi dalam melakukan Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan. L: 19 Org P: 1 Org |
Output:
Meningkatkan akses informasi untuk aparat penertiban terkait Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan. Laki-laki dari 19 Orang (2022) menjadi 19 Orang (2023) Perempuan dari 1 Orang (2022) menjadi 1 Orang (2023)
Outcome:
Meningkatnya aparat yang telah meningkat frekuensi dalam melakukan kegiatan Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan. Laki-laki dari 19 Orang (2022) menjadi 19 Orang (2023) Perempuan dari 1 Orang (2022) menjadi 1 Orang (2023) |