Gender Analysis Pathway
Kecamatan Asemrowo

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kegiatan:
Koordinasi upaya penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Sub Kegiatan:
Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang di pantau dan ditertibkan
Tujuan Sub Kegiatan:
-
Data Umum:
Jumlah aparat penertiban kecamatan dan non-kecamatan: L : 19 Org P: 1 Org
Jumlah aparat penertiban yang mendapatkan informasi terkait Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat : L 19 Org P 1 Org
Jumlah aparat penertiban yang melakukan kegiatan Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat . L: 19 Org P: 1 Org
Jumlah pejabat pengampuh kegiatan Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat L : 1 Org P :
Jumlah aparat yang telah melakukan peningkatan frekuensi dalam melakukan Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan. L: 19 Org P 1 Org
Akses:
Adanya kesamaan kesempatan dalam mendapatkan informasi terkait kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja. Namun jumlah aparat laki-laki yang mendapatkan informasi lebih sedikit daripada perempuan. Dengan perbandingan Laki laki ( 95 %) Perempuan (.5 %)
Partisipasi:
Proporsi aparat yang melakukan kegiatan Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan didominasi oleh perempuan. Dengan perbandingan Laki laki ( 95 %) Perempuan ( 5 %)
Kontrol:
Proporsi pejabat pengampuh kegiatan Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat didominasi oleh laki-la
Manfaat:
Tercapainya peningkatan frekuensi kegiatan aparat penertiban terkait Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan. Dengan perbandingan Laki laki ( 90 %) Perempuan ( 10 %)
Masih adanya SDM di kecamatan terkait yang belum memahami tentang konsep gender Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggunga jawab terkait pengawasan dan pengendalian ketertiban pada lingkungan masyarakat. Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestik saja Meningkatkan frekuensi pengawasan, pengendalian Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan baik untuk aparat laki-laki ataupun perempuan - Monitoring ketertiban pada wilayah kecamatan - melakukan pengawasan terkait pencegahan akan pelanggaran ketertiban di wilayah kecamatan - evaluasi sitem keamanan yang ada di wilayah kecamatan Jumlah aparat penertiban yang mendapatkan informasi terkait Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat : L 19 Org P 1 Org Jumlah aparat penertiban yang melakukan kegiatan Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat L: 19 Org P: 1 Org Jumlah aparat yang telah melakukan peningkatan frekuensi dalam melakukan Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan. L: 19 Org P: 1 Org
Output:
Meningkatkan akses informasi untuk aparat penertiban terkait Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan. Laki-laki dari 19 Orang (2022) menjadi 19 Orang (2023) Perempuan dari 1 Orang (2022) menjadi 1 Orang (2023)
Outcome:
Meningkatnya aparat yang telah meningkat frekuensi dalam melakukan kegiatan Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan. Laki-laki dari 19 Orang (2022) menjadi 19 Orang (2023) Perempuan dari 1 Orang (2022) menjadi 1 Orang (2023)