Gender Analysis Pathway
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Perizinan Dan Pendaftaran Perusahaan
Kegiatan:
Penerbitan Izin Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Izin Usaha Toko Swalayan
Sub Kegiatan:
Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Perizinan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatnya kepatuhan pelaku usaha perdagangan sektor kegiatan usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Data Umum:
Jumlah perizinan pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang diterbitkan sejumlah 717 izin - Toko swalayan: 679 izin ; - Pusat Perbelanjaan: 38 izin
Adapun distribusi gender penanggung jawab (pemilik) usaha adalah L = 80% P = 20%
Jumlah pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan yang difasilitasi : 450 pelaku usaha (tahun 2022) L: 60 % P: 40 %
Target s.d 2026 = 2.250 pelaku usaha
Bentuk fasilitasi pembinaan : - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (Penanggung jawab L= 60%; P=40%) - Meminta pelaku usaha (toko swalayan dan pusat perbelanjaan) untuk malaporkan kegiatan usahanya setiap 6 bulan (omzet, tenaga kerja, kemitraan dengan umkm) Pengurusan perizinan maupun pembinaan dengan tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender. Semakin terbukanya akses layanan perizinan berbasis elektronik memungkinkan dapat dilakukan oleh semua orang baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi gudang pada umumnya ditemui oleh petugas administrasi yang bergender perempuan Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan perizinan berupa pembinaan, pengawasan, dan/atau pemenuhan kewajiban pelaku usaha (perizinan dan kewajiban lain) Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dilakukan dengan melakukan pembinaan atau pengawasan yang dilakukan dengan melakukan tinjauan lapangan serta memberikan verifikasi teknis atas permohonan izin Pada RPJMD 2017-2021 kegiatan ini dikasanakan dalam bentuk pengawasan, sedangkan pada RPJMD 2022-2026 dalam bentuk pembinaan. Pengawasan dilakukan secara terintegrasi dengan koordinasi DPMPTSP, sedangkan Dinkopdag melakukan pembinaan kepada pelaku usaha. Kepatuhan pelaku usaha berdasarkan pada: 1. Perda 8 Tahun 2014 2. Perda 1 Tahun 2010 3. Permendag 23 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Permendag 18 Tahun 2022 4. PP No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Akses:
Sangat terbukanya akses bagi pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan untuk melakukan permohonan perizinan usaha melalui sistem OSS (www.oss. go.id)
Partisipasi:
Partisipasi untuk pengurusan perizinan lebih didominasi laki-laki - Pembinaan penanggung jawab (pemilik) toko swalayan: L : 80% P : 20%
Kontrol:
Penentuan pelaku usaha perdagangan yang mendapatkan fasilitasi atas persetujuan Kepala Bidang perempuan. Penentuan pengurusan perizinan lebih banyak didominasi laki-laki
Manfaat:
Penerima manfaat perizinan lebih didominasi laki-laki.
- SDM yang berwawasan gender cukup terbatas - Persentase petugas pelaksana dominan laki-laki (72%) - sarana dan prasarana belum optimal dalam pelaksanaan pembinaan - Masih adanya anggapan dari sebagian pelaku usaha bahwa proses pengurusan perizinan adalah ribet dan tidak mudah sehingga lebih memilih menggunakan pihak ketiga (biro jasa) untuk melakukan pengurusan perizinan - Masih kurangya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban dan larangan sesuai ketentuan - Ada anggapan bahwa pengurusan perizinan adalah laki-laki Meningkatnya pemahaman dari pelaku usaha bahwa pengurusan perizinan adalah proses yang mudah dan dapat dilakukan oleh siapapun tanpa membedakan gender Bentuk fasilitasi pembinaan : - Meningkatkan Pembinaan di lapangan dengan mendatangi lokasi dan lebih memperhatikan perempuan untuk mengurus perizinan - Sosialisasi tentang aturan terbaru dan kemudahan proses perizinan - Meminta pelaku usaha (toko swalayan dan pusat perbelanjaan) untuk melaporkan kegiatan usahanya setiap 6 bulan (omzet, tenaga kerja, kemitraan dengan UMKM) Rencana Kegiatan tahun 2022 akan memfasilitasi : - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin L=250, P=200) - Sosialisasi tentang aturan terbaru - Meminta pelaku usaha (toko swalayan dan pusat perbelanjaan) untuk melaporkan kegiatan usahanya setiap 6 bulan (omzet, tenaga kerja, kemitraan dengan UMKM)
Output:
- Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender pemilik usaha - Sosialisasi kemudahan perizinan berusaha yang mudah diakses oleh semua kalangan - Data pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender
Outcome:
Tersedianya data pelaku usaha berbasis gender yang dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan dalam pemberian fasilitasi kepada pelaku usaha