Gender Analysis Pathway
Kecamatan Gubeng

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK
Kegiatan:
Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan Jumlah kualitas laporan Pelaksanaan Non Perizinan pada Urusan pemerintahan
Data Umum:
Kebutuhan Masyarakat dalam Pelayanan
Pelaksana sub kegiatan/Jumlah ASN /OS : L: 5 P: 3
-
-
-
Akses:
Semua Masyarakat Keluranan se Kecamatan Gubeng
Partisipasi:
Kesenjangan laki-laki dan perempuan dalam pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan hampir seimbang
Kontrol:
Banyaknya Pengurusan Kependudukan
Manfaat:
Memudahkan Masyarakat dalam Pengurusan Kependudukan
Tidak semua SDM dalam OPD paham tentang Gender/Responsif gender. Kurang tersedianya operasional pengelola administasi untuk mendukung kesetaraan gender. - Adanya persepsi masyarakat bahwa dalam pengurusan administrasi Kependuduka n Antara laki- laki dan perempuan tidak ada perbedaan Tujuan pelaksanaan subkegiatan adalah untuk memudahkan dalam pengurusan kependudukan - Laporan Harian dan Bulanan - Monitoring Kegiatan Merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap hari
Output:
Output 1. Memudahkan dalam Pengurusan Kependudukan
Outcome:
Jumlah Laporan Pelaksanaan Non Perizinan pada Urusan Pemerintahan Indikator Kegiatan : 1. Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat 2. Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan non perizinan yang dilimpahkan kepada Camat 3. Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait kewenangan lain yang dilimpahkan kepada Camat