Gender Analysis Pathway
Kecamatan Gubeng

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
Kegiatan:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan Kualitas Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani
Data Umum:
Data Umum: Jumlah Aparat Penertiban Kecamatan L:14 P:0 Lebih banyak di dominan laki-laki
-
-
-
-
Akses:
Adanya Kesamaan dan Kesempatan terkait kegiatan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi
Partisipasi:
Proporsi aparat yang melakukan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja di wilayah kecamatan didominasi oleh laki-laki
Kontrol:
Jumlah Pejabat Pengampu Kegiatan Pengawasan pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Polisi Pamong Praja L: 14 P: 0
Manfaat:
Tercapainya peningkatan frekuensi kegiatan aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian serta evaluasi kegiatan polisi pamong praja di wilayah kecamatan
Masih adanya SDM di kecamatan yang belum memahami konsep Gender - Terdapat Budaya pada masyarakat bahwa hanya laki- laki yang memiliki tanggung jawab terkait pengawasa n dan pengendalia n - Adanya anggapan bahwa perempuan hanya beraktifitas untuk pengurusan Rumah Tangga Meningkatkan frekuensi pengawasan, pengendalian, serta evaluasi kegiatan polisi pamong praja baik untuk aparat laki-laki ataupun perempuan Monitoring frekuensi pengawasan, pengendalian Merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun
Output:
Presentase penanganan potensi konflik tidak menjadi konflik di kecamatan
Outcome:
Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan