Gender Analysis Pathway
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
PROGRAM PERIZINAN DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Kegiatan:
Pengendalian Fasilitas Penyimpanan Bahan Berbahaya dan Pengawasan Distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya di Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota
Sub Kegiatan:
Pemeriksaan Penyimpanan Bahan Berbahaya
Tujuan Sub Kegiatan:
Untuk melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar penggunaan Bahan Berbahaya sesuai pemanfaatan yang diperbolehkan
Data Umum:
Jumlah Penduduk Kota Surabaya : L: 1.473.241 P: 1.498.405 (bps, 2021) Seluruh penduduk Kota Surabaya memperoleh manfaat pengendalian bahan berbahaya
Kewenangan Pemerintah Kota Surabaya terkait pengawasan Bahan Berbahaya (B2) dengan adanya Permendag 7 Tahun 2022 menjadi lebih sedikit potensi jumlahnya karena sudah tidak adanya Pengecer Terbatas B2 yang dulu menjadi kewenangan Pemerintah Kota Surabaya. Bentuk fasilitasi pembinaan : - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi penyimpanan Pengguna Akhir B2. - Sosialisasi tentang aturan terbaru
Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan perizinan berupa pembinaan, pengawasan, dan/atau pemenuhan kewajiban pelaku usaha (perizinan dan kewajiban lain) Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dilakukan dengan melakukan pembinaan atau pengawasan yang dilakukan dengan melakukan tinjauan lapangan.
Tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender. Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi penjualan minuman beralkohol pada umumnya ditemui oleh petugas yang ditugaskan oleh perusahaan sebagai penanggung jawab.
Pada RPJMD 2017-2021 kegiatan ini dikasanakan dalam bentuk pengawasan, sedangkan pada RPJMD 2022-2026 dalam bentuk pembinaan.
Akses:
Masih minimnya pemahaman pelaku usaha pengguna Bahan Berbahaya terkait dengan regulasi pemanfaatan bahan berbahaya.
Partisipasi:
Partisipasi untuk pembinaan pelaku usaha sudah merata antara perempuan dan laki-laki. Akan tetapi Dinas tidak dapat menentukan intervensi berdasarkan gender karena berdasarkan staf yang ditugaskan oleh perusahaan. - Pembinaan pelaku usaha: L : 50% P : 50%
Kontrol:
Penentuan pelaku usaha perdagangan yang mendapatkan fasilitasi atas persetujuan Kepala Bidang perempuan
Manfaat:
Penerima manfaat telah merata
- SDM yang berwawasan gender cukup terbatas - Persentase petugas pelaksana dominan laki-laki (72%) - sarana dan prasarana belum optimal dalam pelaksanaan pembinaan - Masih kurangya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban dan larangan sesuai ketentuan - Ada anggapan bahwa pengurusan perizinan adalah laki-laki Meningkatnya pemahaman dari pelaku usaha bahwa pengurusan administrasi pelaporan adalah proses yang mudah dan dapat dilakukan oleh siapapun tanpa membedakan gender Bentuk fasilitasi pembinaan : - Meningkatkan Pembinaan di lapangan dengan mendatangi lokasi tanpa membedakan gender pemilik usaha - Sosialisasi tentang aturan terbaru dan kemudahan proses perizinan yang dapat diakses oleh siapapun Rencana Kegiatan tahun 2022 akan memfasilitasi : - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi tanpa membedakan gender pelaku usaha - Sosialisasi tentang aturan terbaru terkait kemudahan perizinan berusaha yang dapat diakses oleh siapapun baik laki-laki atau perempuan
Output:
- Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender pemilik usaha - Data pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender
Outcome:
Tersedianya data pelaku usaha berbasis gender yang dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan dalam pemberian fasilitasi kepada pelaku usaha