Gender Analysis Pathway
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
PROGRAM PERIZINAN DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Kegiatan:
Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk Penerima Waralaba dari Waralaba Dalam Negeri
Sub Kegiatan:
Fasilitasi Perizinan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Dalam Negeri Terintegrasi secara Elektronik
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban izin bagi penerima waralaba dalam negeri
Data Umum:
Potensi jumlah pelaku usaha waralaba sangat sulit untuk terdeteksi dikarenakan waralaba merupakan pilihan dari pelaku usaha untuk melakukan kemitraan guna pengembangan usaha. Jumlah usaha waralaba dalam negeri yang difasilitasi tahun 2022 sebanyak 55 pelaku usaha distribusi gender untuk pelaku usaha yang dibina cukup merata dan berdasarkan jenis usaha dari waralaba. Target s.d 2026 = 605 pelaku usaha
Bentuk fasilitasi pembinaan : - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (Penanggung jawab L= 60%; P=40%) - Sosialisasi tentang aturan terbaru - Memberikan verifikasi teknis perizinan
Pengurusan perizinan maupun pembinaan dengan tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender. Semakin terbukanya akses layanan perizinan berbasis elektronik memungkinkan dapat dilakukan oleh semua orang baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi tempat penjualan minuman beralkohol pada umumnya ditemui oleh petugas yang ditugaskan oleh perusahaan
Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan perizinan berupa pembinaan, pengawasan, dan/atau pemenuhan kewajiban pelaku usaha (perizinan dan kewajiban lain) Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dilakukan dengan melakukan pembinaan atau pengawasan yang dilakukan dengan melakukan tinjauan lapangan serta memberikan verifikasi teknis atas permohonan izin
Pada RPJMD 2017-2021 kegiatan ini dikasanakan dalam bentuk pengawasan, sedangkan pada RPJMD 2022-2026 dalam bentuk pembinaan. Pengawasan berada pada kewenangan kementerian sedangkan Pengawasan berada pada kewenangan DPMPTSP selaku penerbit izin sedangkan Pembinaan dilaksanakan dinkopdag kota Surabaya
Akses:
Sangat terbukanya akses bagi pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan. untuk melakukan permohonan perizinan usaha melalui sistem OSS (www.oss.go.id))
Partisipasi:
Partisipasi untuk pengurusan perizinan dan pembinaan cukup merata - Pembinaan penanggung jawab : L : 50% P : 50% - Konsultasi Perizinan
Kontrol:
Penentuan pelaku usaha perdagangan yang mendapatkan fasilitasi atas persetujuan Kepala Bidang perempuan
Manfaat:
Penerima manfaat perizinan cukup merata
- SDM yang berwawasan gender cukup terbatas - Persentase petugas pelaksana dominan laki-laki (72%) - sarana dan prasarana belum optimal dalam pelaksanaan pembinaan - Masih adanya anggapan dari sebagian pelaku usaha bahwa proses pengurusan perizinan adalah ribet dan tidak mudah sehingga lebih memilih menggunakan pihak ketiga (biro jasa) untuk melakukan pengurusan perizinan - Masih kurangya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban dan larangan sesuai ketentua - Ada anggapan bahwa pengurusan perizinan adalah laki-laki Meningkatnya pemahaman dari pelaku usaha bahwa pengurusan perizinan adalah proses yang mudah dan dapat dilakukan oleh siapapun tanpa membedakan gender Bentuk fasilitasi pembinaan : - Meningkatkan Pembinaan di lapangan dengan mendatangi lokasi tanpa membedakan gender pemilik usaha - Sosialisasi tentang aturan terbaru dan kemudahan proses perizinan yang dapat diakses oleh siapapun Rencana Kegiatan tahun 2022 akan memfasilitasi : - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi tanpa membedakan gender pelaku usaha - Sosialisasi tentang aturan terbaru terkait kemudahan perizinan berusaha yang dapat diakses oleh siapapun baik laki-laki atau perempuan
Output:
- Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender pemilik usaha - Sosialisasi kemudahan perizinan berusaha yang dapat diakses oleh laki-laki dan perempuan - Data pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender
Outcome:
Tersedianya data pelaku usaha berbasis gender yang dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan dalam pemberian fasilitasi kepada pelaku usaha