Gender Analysis Pathway
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian Serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi
Kegiatan:
Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pengelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi dan anggota koperasi
Sub Kegiatan:
Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi
Tujuan Sub Kegiatan:
Memberikan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi bagi Pengurus/Pengelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan atau koperasi yang memiliki Usaha Simpan Pinjam (USP) sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia - Koperasi Jasa Keuangan (SKKNI-KJK)
Data Umum:
Jumlah sasaran koperasi yang mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM sebanyak 179 koperasi
Rencana anggaran tahun 2022 akan diikuti oleh 179 Koperasi sesuai perencanaan tahunan
Jumlah koperasi yang telah mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM 2021 : 179 koperasi L : 78 orang P : 101 orang
Jumlah koperasi yang tercatat di Kota Surabaya : 1834 koperasi
Jenis kegiatan fasilitasi pemenuhan izin usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi: 1. Pemahaman dasar-dasar perkoperasian - Peserta: pengurus koperasi/pengelola usaha simpan pinjam koperasi. 2. Aturan perkoperasian terdiri dari: -Penatalaksanaan kelembagaan -Tata cara pelaksanaan RAT -Aturan simpan pinjam
Akses:
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
Partisipasi:
Partisipan kegiatan lebih didominasi oleh perempuan
Kontrol:
Seseorang yang menentukan koperasi untuk ikut dalam kegiatan pelatihan Tim dari bidang koperasi yang dipimpin oleh Kabid laki-laki
Manfaat:
Meningkatkan wawasan dan kompetensi ketatakelolaan bagi pengurus dan pengelola usaha koperasi dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan baik dan benar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) ETAP, Prosedur pencatatan dan Pelaporan Keuangan atau SOP, SDM yang kompeten dan sistem yang mendukung
- SDM yang berwawasan gender cukup terbatas - Sarana dan Prasarana yang ada memiliki berbagai variasi, baik harga maupun kualitas pelatihan oleh lembaga lain - Adanya anggapan dari koperasi bahwa koperasi cukup berjalan apa adanya sudah memiliki profit - Pemahaman tentang kompetensi koperasi masih kurang Meningkatnya koperasi yang memahami aturan perkoperasian yang difasilitasi secara responsif gender Fasilitasi peningkatan pemahaman perkoperasian tentang aturan perkoperasian lebih ditingkatkan untuk laki-laki/perempuan yang kurang memahami tentang tata cara pengelolaan dan penyajian laporan keuangan Rencana anggaran tahun 2022 akan memfasilitasi 179 Koperasi sesuai perencanaan tahunan Jumlah koperasi yang telah mengikuti pelatihan peningkatan pemahaman tahun 2021 : 179 koperasi L : 78 orang P : 101 orang
Output:
Jumlah koperasi yang telah mengikuti pelatihan peningkatan pemahaman tahun 2022: koperasi L : 31 orang P : 53 orang
Outcome:
Terdapat koperasi yang kompeten dan responsif gender serta meningkatnya kualitas pengelola koperasi yang memahami aturan-aturan perkoperasian