Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Pelayanan Izin Usaha Simpan Pinjam
Kegiatan:
Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatnya penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi |
Data Umum:
Jumlah sasaran koperasi yang difasilitasi untuk pemenuhan izin usaha simpan pinjam: 50 koperasi
Rencana anggaran tahun 2022 akan memfasilitasi 30 Koperasi sesuai perencanaan tahunan
Jumlah koperasi yang telah difasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam tahun 2021 : 50 koperasi
L : 25 orang
P : 25 orang
Jenis fasilitasi pemenuhan izin usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi : Sosialisasi dan Bimtek
Jumlah pengurus koperasi:
L : 25 orang
P : 25 orang
Jumlah koperasi yang tercatat di Kota Surabaya :
1834 koperasi
Jenis kegiatan fasilitasi pemenuhan izin usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi:
1. Pemenuhan persyaratan izin usaha simpan pinjam
- Peserta: pengurus koperasi/pengelola usaha simpan pinjam koperasi.
2. Aturan perkoperasian terdiri dari:
- Penatalaksanaan kelembagaan
- Tata cara pengelolaan usaha simpan pinjam
- Aturan usaha simpan pinjam
|
Akses:
Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial dan website (https://dinkopum. surabaya.go.id/) serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat
Partisipasi:
Partisipan kegiatan lebih didominasi oleh: - Penerbitan SK IUSP : L : 40 % P : 60 % - Bimtek : L : 60 % P : 40 %
Kontrol:
Seseorang yang menentukan koperasi untuk ikut dalam kegiatan fasilitasi dan bimtek Tim dari bidang koperasi yang dipimpin oleh Kabid laki-laki
Manfaat:
Manfaat kegiatan penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi L : 25 orang P : 25 orang |
- SDM yang berwawasan gender cukup terbatas - Sarana dan Prasarana yang ada masih kesulitan dimengerti/diakses oleh sebagian koperasi - Budaya organisasi yang lebih memilih tidak perlu memiliki izin usaha, yang terpenting unit usahanya dapat berjalan (kesenjangan gender dalam PD, bisa terkait dengan SDM, wawasan, pengetahuan terkait gender) | - Adanya anggapan dari koperasi bahwa koperasi cukup berjalan apa adanya sudah memiliki profit - Pemahaman tentang kompetensi koperasi masih kurang - Pemahaman tentang peraturan bahwa koperasi yang menjalankan Usaha Simpan Pinjam harus memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam masih kurang | Meningkatnya koperasi yang memahami aturan perkoperasian yang difasilitasi secara responsif gender | Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota lebih ditingkatkan untuk laki-laki/perempuan yang kurang memahami tentang proses pemenuhan perizinan secara online | Rencana anggaran tahun 2022 akan memfasilitasi 30 Koperasi sesuai perencanaan tahunan Jumlah koperasi yang telah difasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam tahun 2021 : 50 koperasi L : 25 orang P : 25 orang |
Output:
Jumlah koperasi yang akan difasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam tahun 2022 : 30 koperasi L : 15 orang P : 15 orang
Outcome:
Terdapat koperasi yang kompeten dan responsif gender |