Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasaran Kelurahan Penjaringansari
Sub Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Penjaringansari
Tujuan Sub Kegiatan:
Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun |
Data Umum:
Jumlah penduduk Kelurahan Penjaringansari laki-laki : 9915 orang, perempuan : 9502 orang, jumlah : 19.417 orang
Jumlah KK di Kelurahan Penjaringansari tahun 2022 : 1.689 KK
Jumlah RW : 12 Ketersediaan balai RW : ada 5 balai RW
Kondisi Balai RW tahun 2022, baik : 2, rusak ringan : 3
Jumlah Ketua RW 2022, L : 11 orang, P : 1 orang
|
Akses:
Kelurahan memiliki akses untuk merehabilitasi Balai RW
Partisipasi:
Tingginya antusiasme untuk menggunakan balai RW sebagai tempat kegiatan dan PAUD
Kontrol:
Rehabilitasi Balai RW bergantung pada ketersediaan anggaran Kelurahan
Manfaat:
Kurang optimalnya kegiatan masyarakat di Balai RW yang kondisinya rusak |
Kurangnya sumber daya pemeliharaan sarana dan prasarana gedung balai RW 2, kurang optimalnya pembentukan POKMAS, belum optimalnya proses perencanaan anggaran dalam realisasi kegiatan rehabilitasi gedung balai RW | Kejelasan status hak kepemilikan tanah/lahan gedung balai RW yang akan dilakukan rehabilitasi, perlunya koordinasi persetujuan RT-RW dengan warga yang tinggal di sekitar gedung balai RW yang akan dibangun | Rehabilitasi sarana dan prasarana Kelurahan berupa 3 gedung balai RW | 1. Rapat pembentukan POKMAS rehabilitasi gedung balai RW, 2. validasi keabsahan status tanah/lahan gedung balai RW yang akan dilakukan rehabilitasi, pembuatan Nota Kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk realisasi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi bangunan gedung balai RW | 1. Pada tahun 2022 hanya ada 1 POKMAS yang bergerak dalam rehabilitasi gedung balai RW 2; 2. Pada tahun 2022 belum dilakukan validasi keabsahan status tanah; 3. Pada tahun 2022 belum dilaksanakan pembuatan Nota Kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk kegiatan rehabilitasi gedung balai RW |
Output:
1. Tersedianya 1 POKMAS yang bergerak untuk melakukan rehabilitasi gedung balai RW; 2. Tervalidasinya 1 berkas hak kepemilikan tanah / lahan gedung balai RW yang akan direhabilitasi; 3. Terwujudnya kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk kegiatan rehabilitasi gedung balai RW
Outcome:
Indikator subkegiatan : jumlah POKMAS dan Ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat. Indikator kegiatan : 1. Terbangunannya 3 balai RW yang terehabilitasi, 2. Terbentuknya POKMAS Terpilih, 3. Penentuan status tanah balai RW, 4. Surat Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh pengurus RW dengan Kelurahan indikator program : tercapainya Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan |