Gender Analysis Pathway
Kecamatan Rungkut

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasaran Kelurahan Penjaringansari
Sub Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Penjaringansari
Tujuan Sub Kegiatan:
Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun
Data Umum:
Jumlah penduduk Kelurahan Penjaringansari laki-laki : 9915 orang, perempuan : 9502 orang, jumlah : 19.417 orang
Jumlah KK di Kelurahan Penjaringansari tahun 2022 : 1.689 KK
Jumlah RW : 12 Ketersediaan balai RW : ada 5 balai RW
Kondisi Balai RW tahun 2022, baik : 2, rusak ringan : 3
Jumlah Ketua RW 2022, L : 11 orang, P : 1 orang
Akses:
Kelurahan memiliki akses untuk merehabilitasi Balai RW
Partisipasi:
Tingginya antusiasme untuk menggunakan balai RW sebagai tempat kegiatan dan PAUD
Kontrol:
Rehabilitasi Balai RW bergantung pada ketersediaan anggaran Kelurahan
Manfaat:
Kurang optimalnya kegiatan masyarakat di Balai RW yang kondisinya rusak
Kurangnya sumber daya pemeliharaan sarana dan prasarana gedung balai RW 2, kurang optimalnya pembentukan POKMAS, belum optimalnya proses perencanaan anggaran dalam realisasi kegiatan rehabilitasi gedung balai RW Kejelasan status hak kepemilikan tanah/lahan gedung balai RW yang akan dilakukan rehabilitasi, perlunya koordinasi persetujuan RT-RW dengan warga yang tinggal di sekitar gedung balai RW yang akan dibangun Rehabilitasi sarana dan prasarana Kelurahan berupa 3 gedung balai RW 1. Rapat pembentukan POKMAS rehabilitasi gedung balai RW, 2. validasi keabsahan status tanah/lahan gedung balai RW yang akan dilakukan rehabilitasi, pembuatan Nota Kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk realisasi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi bangunan gedung balai RW 1. Pada tahun 2022 hanya ada 1 POKMAS yang bergerak dalam rehabilitasi gedung balai RW 2; 2. Pada tahun 2022 belum dilakukan validasi keabsahan status tanah; 3. Pada tahun 2022 belum dilaksanakan pembuatan Nota Kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk kegiatan rehabilitasi gedung balai RW
Output:
1. Tersedianya 1 POKMAS yang bergerak untuk melakukan rehabilitasi gedung balai RW; 2. Tervalidasinya 1 berkas hak kepemilikan tanah / lahan gedung balai RW yang akan direhabilitasi; 3. Terwujudnya kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk kegiatan rehabilitasi gedung balai RW
Outcome:
Indikator subkegiatan : jumlah POKMAS dan Ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat. Indikator kegiatan : 1. Terbangunannya 3 balai RW yang terehabilitasi, 2. Terbentuknya POKMAS Terpilih, 3. Penentuan status tanah balai RW, 4. Surat Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh pengurus RW dengan Kelurahan indikator program : tercapainya Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan