Gender Analysis Pathway
Dinas Pendidikan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
1.01.02 Program Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan:
1.01.02.2.01 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasa
Sub Kegiatan:
1.01.02.2.01.29 Pengelolaan Dana Bos Sekolah Dasar
Tujuan Sub Kegiatan:
Agar peserta didik dapat mendapatkan layanan pendidikan tanpa adanya pungutan
Data Umum:
Jumlah siswa SD/MI: L: 161.495 (51,53%) P: 151.923 (48,47%)
Akses : Adanya kesamaan akses untuk mendapatkan pengelolaan dana bos sekolah dasar L: 161.495 (51,53%) P: 151.923 (48,47%)
Partisipasi : Jumlah siswa SD/MI yang mendapatkan pengelolaan dana bos sekolah dasar L: 161 .495 (51,53%) P: 151 .923 (48,47%)
Kontrol : Pejabat pengampu kegiatan Eselon II : L : 1 P : 0 Eselon III : L : 0 P : 1 Eselon IV : L : 0 P : 1
Manfaat : Jumlah siswa SD/MI yang mendapatkan pengelolaan dana bos sekolah dasar tanpa adanya pungutan . L: 161 .495 (51,53%) P: 151 .923 (48,47%)
Akses:
Adanya kesamaan akses untuk mendapatkan pengelolaan dana bos sekolah dasar L: 161.495 (51,53%) P: 151.923 (48,47%)
Partisipasi:
Proporsi jumlah siswa SD/MI laki-laki lebih besar daripada siswa SD/MI perempuan
Kontrol:
Pejabat pengawas subkegiatan Pengelolaan Dana Bos Sekolah Dasar SD didominasi oleh perempuan.
Manfaat:
Agar peserta didik dapat mendapatkan layanan pendidikan tanpa adanya pungutan
1. Masih adanya SDM di PD terkait yang belum memahami konsep gender 2. Belum terciptanya budaya organisasi yang ramah terhadap salah satu gender Mayoritas siswa SD/MI adalah laki-laki, karena jumlah penduduk usia 7-12 tahun didominasi oleh laki-laki Memantau pelaksanaan Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar dan evaluasi yang responsive gender Berdasarkan Permendikbud No. 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler tahun 2020, maka pemberian bantuan operasional kepada sekolah dilakukan dengan tahapan : 1. Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditentukan setiap tahunnya 2. Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik 3. Memiliki izin operasional yang masih berlaku 4. Dinas Pendidikan Kota melakukan verifikasi data 5. Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus merupakan batas akhir pengambilan data oleh kementerian yang digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS reguler. Dengan penyaluran dana BOS reguler tahap III tahun berjalan, dan BOS reguler tahap I dan II tahun berikutnya 6. Penyaluran dana dilakukan langsung oleh kementerian ke rekening sekolah penerima BOS Data pelaksanaan pengelolaan dana bos Sekolah Dasar sebagai berikut: L: 161.495 (51,53%) P: 151.923 (48,47%)
Output:
Jumlah Lembaga SD Penerima BOS 285 lembaga
Outcome:
Angka Kelulusan (AL) SD/MI 100%