Gender Analysis Pathway
Inspektorat

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan Dan Asistensi
Kegiatan:
Pendampingan dan Asistensi
Sub Kegiatan:
Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatnya Pendampingan dan Asistensi serta pembinaan terkait pengarusutamaan gender
Data Umum:
Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah di Kota Surabaya sebanyak 65 PD, dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Kota sebanyak 65 PD.
Jumlah Pegawai di Inspektorat : Laki-laki = 22 orang Perempuan = 20 orang Pejabat Struktural : L = 7 orang, P = 0 orang Eselon II : L = 1 orang (inspektur) Eselon III :L = 5 orang (Khusus, I,II dan III, sekretaris), P = 0 orang Eselon IV : L = 1 orang (kasubbag)
Jumlah Fungsional Auditor L = 11 orang (45,83%), P = 13 orang (54,17%) Auditor Irban Khusus terdiri dari : L = 4 orang, P = 2 orang Auditor Irban I terdiri dari : L = 2 orang, P = 4orang Auditor Irban II terdiri dari : L = 4 orang, P = 2 orang Auditor Irban III terdiri dari : L = 1 orang, P = 5 orang Staf Sekretariat (ASN) : L = 7 P = 7 Jumlah auditor yang tersertifikasi: L: 11 P: 13 Auditor yang telah mengikuti pelatihan terkait PPRG L: 2 orang P: 0 orang
Jumlah OPD lingkup Pemerintah Kota Surabaya 65 Dinas = 18 Bagian = 6 Badan = 8 RSUD = 2 Kecamatan = 31 Pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya: Perempuan = 176 Laki-laki = 218
Jenis kegiatan yang dilaksanakan auditor: 1. Pendampingan 2. Asistensi 3. Pembinaan
Akses:
1. Laki-laki dan perempuan memiliki akses yang sama dalam Tim Pendampingan. 2. Laki-laki dan perempuan memiliki akses yang sama untuk mengikuti Diklat/ Bimtek/Sosialisasi.
Partisipasi:
Partisipasi auditor yang melaksanakan pendampingan dan asistensi didominasi oleh perempuan.
Kontrol:
Auditor/Pengawas laki-laki dan perempuan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan jumlah personil dalam suatu Tim karena telah diatur jumlah maksimal Auditor/Pengawas beserta anggarannya dalam PKPT, dan yang menjadi Pengendali Teknis/Ketua Tim ditunjuk oleh atasan berdasarkan kompetensi dan sertifikasi yang dimiliki.
Manfaat:
Karena jumlah Pemeriksa/Pengawas perempuan lebih banyak daripada laki-laki, maka dalam suatu penugasan Pemeriksa/Pengawas perempuan mendapat lebih banyak manfaat.
1. Penyusunan Tim tidak berdasarkan jenis kelamin laki-laki dan perempuan namun berdasarkan kompetensi yang dimiliki, termasuk penunjukan Pengendali Teknis dan Ketua Tim. 2. Profesionalisme tenaga Auditor/Pengawas belum merata baik dari segi kapasitas dan kompetensinya. 3. Belum proporsionalnya jumlah Auditor/Pengawas yang tersedia dibandingkan dengan kebutuhan operasional pelaksanaan pendampingan dan asistensi dalam setahun. 1. Overlapp pemeriksaan reguler dan jadwal pengiriman diklat menimbulkan kurangnya minat Auditor/Pengawas mengikuti diklat, terutama yang berlangsung lama. 2. Dukungan masyarakat melalui pengaduan, kritik dan saran sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang telah dilaksanakan oleh aparat pemerintah. 3. Perubahan sistem politik ke arah yang lebih demokratis dan anti KKN sangat kondusif bagi berkembangnya proses pengawasan 4. Tuntutan masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, transparansi dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Kota Surabaya. Meningkatnya Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang responsif gender 1. Meningkatkan keterlibatan jumlah auditor laki-laki dalam kegiatan pendampingan dan asistensi pada kegiatan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2. Meningkatkan jumlah auditor yang memahami PPRG melalui bimbingan teknis bersama narasumber. Realisasi Persentase Administrasi Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2022 adalah 100% Jumlah realisasi frekuensi Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sebanyak 50 kali Jumlah auditor yang terlibat dalam Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi: L =11 orang (45,83%), P =13 orang (54,17%) Jumlah auditor yang terlibat dalam reviu dokumen PPRG Tahun 2022: L =2 orang (100%), P =1 orang (0,00%) Jumlah auditor yang mengikuti pelatihan PPRG L: 2 orang, P: 1 orang
Output:
Target Persentase Administrasi Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2023 adalah 100% Jumlah target Kegiatan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sebanyak 25 kegiatan
Outcome:
Jumlah auditor yang terlibat dalam Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi: L =11 orang P =13 orang (2022), menjadi L =13 orang P =16 orang (2023) Jumlah auditor yang terlibat dalam reviu dokumen PPRG dari : Tahun 2022: L= 2 orang (100%) P = 1 orang (0%) menjadi Tahun 2023: L = 5 orang (71,43%), P = 2 orang (28,57%) Jumlah auditor yang mengikuti pelatihan PPRG Tahun 2022 L: 2 orang P: 1 orang Menjadi Tahun 2023 : L = 5 orang (71,43%), P = 2 orang (28,57%)