Gender Analysis Pathway
Kecamatan Sawahan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
Kegiatan:
Pemberdayaan Kelurahan Banyu Urip
Sub Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
Tujuan Sub Kegiatan:
Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun
Data Umum:
Jumlah Penduduk Kelurahan Banyu Urip L: 19.429 orang P: 19.918 orang
Jumlah KK di Kel. Banyu Urip Th 2022 : 13.703 KK
Ketersediaan Balai RW 2022 : Ada : 9 RW Tidak Ada : - RW Kondisi Balai RW Th 2022 : Baik : Rusak Ringan : 8 Balai Rusak Berat : 1 Balai RW
Jumlah Ketua RW 2022 L : 9 orang P : 0 orang
Jumlah Ormas Th 2022 Kel. Banyu Urip : a. Kader Surabaya Hebat (KSH) : L : 4 orang P: 365 orang
Akses:
Kelurahan memiliki akses untuk merehabilitasi Balai RW
Partisipasi:
Tingginya mobilisasi ormas dan kelompok sosial masyarakat untuk menggunakan Balai RW sebagai tempat kegiatan.
Kontrol:
Rehabilitasi Balai RW bergantung pada ketersediaan anggaran Dana Kelurahan
Manfaat:
Kurang optimalnya kegiatan masyarakat yang dilakukan di Balai RW yang kondisinya rusak
Sumber Daya pemeliharaan sarana dan prasarana gedung balai RW - Belum optimalnya proses perencanaan anggaran dalam realisasi kegiatan rehabilitasi gedung balai RW - Kejelasan status hak Kepemilikan tanah/lahan Gedung Balai RW yang akan dilakukan rehabilitasi - Perlunya koordinasi persetujuan RT RW dengan warga yang tinggal di sekitar Gedung Balai RW yang akan di bangun Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kelurahan berupa 9 Bangunan Balai RW 1. Rapat Pembentukan Tim Pelaksana rehabilitasi bangunan gedung balai RW 2. Validasi Keabsahan Status Tanah/Lahan Gedung Balai RW yang akan dilakukan rehabilitasi; 3. Pembuatan Nota Kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk realisasi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi bangunan balai RW 1. Adanya usulan dari RW terkait renovasi bangunan Balai RW 2. Belum dilaksanakan Pembentukan Tim Pelaksana di tahun 2022 3. Pada tahun 2022 belum dilakukan validasi keabsahan status tanah;
Output:
1. Terlaksananya rapat koordinasi sedikitnya 3 kali dalam proses renovasi balai RW; 2. Tervalidasinya hak kepemilikan tanah / lahan gedung balai RW yang akan di rehabilitasi; 3. Terwujudnya Nota Kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk kegiatan rehabilitasi gedung balai RW
Outcome:
1. Resume rapat koordinasi rehabilitasi Bangunan balai RW 2. Berita Acara Validasi Status Hak Kepemilikan Lahan Gedung Balai RW 3. Jumlah Nota Kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk kegiatan rehabilitasi gedung balai RW