Gender Analysis Pathway
Dinas Kesehatan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
Kegiatan:
Penyediaan Layanan kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Kabupaten atau Kota
Sub Kegiatan:
Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat
Tujuan Sub Kegiatan:
Memperluas akses masyarakat Kota Surabaya dalam kegiatan penjaminan kesehatan
Data Umum:
Data Kependudukan warga Kota Surabaya padat tahun 2021 berdasarkan data Dispendukcapil adalah 2.970.952 jiwa, dengan rincian sebagai berikut: L : 1.472.817 jiwa (49,57 persen) P : 1.498.135 jiwa (50,43 persen)
Sejak Bulan April 2021, Pemerintah Kota Surabaya telah bekerjasama dengan BPJS dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Semesta (JKS) dengan diberlakukannya Perwali Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Jaminan Kesehatan Semesta (UHC) Penduduk Kota Surabaya
Pembiayaan Jaminan Kesehatan Semesta bagi penduduk kota Surabaya dilakukan dengan cara pembayaran iuran kepada BPJS
Dalam rangka pemenuhan Jaminan Kesehatan Semesta paling sedikit 95 persen dari warga kota Surabaya yang ber-KTP Surabaya dan masuk dalam kategori MBR.
Selama tahun 2021, iuran BPJS penduduk kota Surabaya yang terbayar dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI)-APBD sebanyak 1.093.374 orang, dengan proporsi laki-laki 50,40 persen dan perempuan 49,60 persen
Akses:
Akses laki-laki dan perempuan dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Semesta
Partisipasi:
Kemudahan rujukan bagi peserta Iaki-Iaki sama dengan peserta perempuan
Kontrol:
Pengambil kebijakan di Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan
Manfaat:
Warga Kota Surabaya yang ber KTP Surabaya dan masuk dalam kategori MBR akan mendapatkan pembiayaan iuran BPJS setiap bulan.
1. Keterbatasan SDM di Dinas Kesehatan dalam pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Semesta 2. Keterbatasan sarana dan prasarana di Puskesmas 3. Anggaran yang dibutuhkan untuk pengelolaan Jaminan kesehatan Masyarakat Semesta yang cukup besar 1. Masih ada penduduk kota Surabaya yang belum memiliki akses JKN dikarenakan masalah administrasi kependudukan seperti tidak ada KTP atau NIK 2. Masih ada rumah sakit atau klinik utama yang belum bekerja sama dengan BPJS sehingga belum semua RS/klinik utama bisa diakses oleh penduduk kota Surabaya dengan penjaminan BPJS 3. Masih ada masyarakat kota Surabaya yang belum mengetahui atau memahami tentang program JKS. Memperluas akses masyarakat Kota Surabaya dalam kegiatan penjaminan kesehatan yang berkeadilan gender 1. Penyebaran informasi melalui media sosial maupun media langsung ketika ada kegiatan pelayanan ke masyarakat 2. Koordinasi dengan Dispendukcapil dan Dinas Sosial terkait penduduk Kota Surabaya yang menemui kesulitan dalam keikutsertaan KS dikarenakan masalah administrasi kependudukan serta status MBR. 3. Advokasi ke RS/klinik utama di Kota Surabaya yang belum bekerjasama dengan BPJS untuk ikut bergabung 4. Kerjasama dengan BPJS dan Advokasi ke BPJS tentang kebijakan layanan peserta BPJS 1. Penduduk kota Surabaya yang memiliki jaminan kesehatan pada tahun 2021 sebanyak 2.878.512 jiwa (96,89 persen) atau sebesar 3,11 persen penduduk kota Surabaya belum memiIiki jaminan kesehatan di tahun 2021 2. Jumlah RS yang bekerja sama dengan BPJS sebanyak 42 RS (70 persen)
Output:
1. Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap program JKS Kota Surabaya 2. Berkurangnya keluhan masyarakat terhadap permasalahan terkait pendaftaran kepesertaan 3. Jumlah RS kota Surabaya yang bekeriasama dengan BPJS dan bisa memberikan pelayanan 4. Berkurangnya keluhan masyarakat terhadap permasalahan terkait layanan yang diterima
Outcome:
Memperluas akses masyarakat Kota Surabaya dalam kegiatan penjaminan kesehatan