Gender Analysis Pathway
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
program pencatatan sipil
Kegiatan:
Pelayanan Pencatatan Sipil
Sub Kegiatan:
Pencatatan, Penatausahaan dan penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa Penting.
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah
Data Umum:
Sudah di klasifikasi perbedaan gender pada dokumen akta kelahiran dan akta kematian.
Pejabat yang melakukan pengawasan tersebut diantaranya:
Eselon II : Laki-laki 1 orang
Eselon III: Laki-laki : 2 Orang, Perempuan : 1 Orang.
Eselon IV: Laki-Laki : 3 Perempuan : 6
Akses:
Pelaksanaan Pendataan Dokumen Akta Kelahiran dan Kematian sudah terklasifikasi masing-masing sesuai jenis Kelamin P dan L.
Partisipasi:
Partisipasi Dokumen Akta Kelahiran lebih besar perempuan dari pada laki-laki.
Kontrol:
Kontroling sub kegiatan ini banyak dilaksanakan oleh perempuan
Manfaat:
Penerima manfaat atas kepengurusan dokumen kependudukan terkait Akta Kematian Laki-laki lebih besar dari perempuan.
Peraturan: Sesuai dengan Permendagri No 108 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil Sumber Daya Manusia pada Kegiatan ini diantaranya terdiri dari Perempuan 18 orang dan laki-Laki 16 orang Faktor luar: Dikarenakan pertumbuhan penduduk lebih besar Perempuan Meningkatkan akuntabililitas penyelenggaraan pemerintahan daerah Adanya Pelaksaan Kegiatan diantaranya : 1. Pelaksanaan pelayanan akta kelahiran secara online baik melalui akun mandiri, dibantu oleh petugas registrasi di kelurahan, petugas registrasi di kecamatan, dan petugas registrasi di rumah sakit dan bidan yang telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya melalui aplikasi KLAMPID 2. Pelaksanaan pelayanan perubahan pada akta kelahiran secara online baik melalui akun mandiri, ataupun dibantu oleh petugas registrasi di kecamatan melalui aplikasi KLAMPID 3. Pelaksanaan pelayanan akta kematian secara online baik melalui akun mandiri, dibantu oleh petugas registrasi di kelurahan, petugas registrasi di kecamatan, dan petugas registrasi di rumah sakit bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya melalui aplikasi KLAMPID 4. Pelaksanaan pelayanan perubahan pada akta kematian secara online baik melalui akun mandiri, ataupun dibantu oleh petugas registrasi di kecamatan melalui aplikasi KLAMPID 5. Pelaksanaan pelayanan legalisir pada akta kelahiran dan kematian secara online baik melalui akun mandiri, ataupun dibantu oleh petugas registrasi di kecamatan melalui aplikasi KLAMPID Pengukuran hasil adalah sesuai dengan capaian data yang di cek secara berkala.
Output:
Output diantaranya : 1. Jumlah bekas Akte Kelahiran 2. Jumlah berkas Akte Kematian
Outcome:
Outcome diantaranya : Nilai Kepuasan Masyarakat