Gender Analysis Pathway
Dinas Kesehatan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Pemenuhan Upaya kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
Kegiatan:
Penyediaan Layanan kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daarah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat
Tujuan Sub Kegiatan:
Memperluas akses masyarakat kota Surabaya dalam kegiatan penjaminan kesehatan
Data Umum:
Data kependudukan warga Kota Surabaya pada tahun 2020 berdasarkan data Dispendukcapil adalah 2.970.730 jiwa dengan rincian: L : 1.473.988 jiwa (49,62 persen) P : 1.496.742 jiwa (50,38 persen)
Selaa tahun 2020, iuran BPJS penduduk kota Surabaya yang terbayar dengan Penerima Bantuan luran (PBI)-APBD sebanyaL 691.110 orang dengan perkiraan proporsi laki-laki 49 persen dan perempuan 51 persen
Jumlah RS yang bekerjasama dengan BPJS sampai dengan tahun 2020 : 42 RS (83,05 persen)
Penduduk kota Surabaya yang memiliki jaminan kesehatan pada tahun 2020 sebanyak 2.916.424 jiwa (98,17 persen)
Jumlah klinik utama yang bekerja sama dengan BPJS sampai dengan tahun 2020 : 8 kilnlk
Akses:
Akses Iaki-Iaki dan perempuan dalam kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat hampir setara.
Partisipasi:
Kemudahan rujukan bagi pasien Iaki-Iaki sama dengan pasien perempuan.
Kontrol:
Pengambil kebijakan di Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas
Manfaat:
Warga kota Surabaya yang ber-KTP Surabaya dan masuk kategori MBR akan mendapatkan pembiayaan iuran BPJS setiap bulan.
1. Keterbatasan SDM di Dinas Kesehatan pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat. 2. Keterbatasan sarana dan prasarana di puskesmas. 3. Anggaran yang dlbutuhkan untuk pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat cukup besar. 1. Masih ada penduduk kota Surabaya yang belum memiliki akses JKN dikarenakan masalah kependudukan seperti tidak ada KTP atau NIK. 2. Maslah ada RS atau klinik utama yang belum bekerja sama dengan BPJS sehingga belum semua RS/klinik utama yang diberi akses oleh penduduk kota Surabaya dengan penjaminan BPJS. 3. Masih ada masyarakat penduduk kota Surabaya yang belum memahami tentang Jaminan Kesehatan Memperluas akses masyarakat kota Surabaya dalam kegiatan penjaminan kesehatan yang berbasis gender. 1. Penyebaran Informasi melalui media media langsung ketika ada pelayanan kesehatan ke masyarakat. 2. Koordlnasl dengan Dispendukcapil dan Dlnas Sosial terkait penduduk kota Surabaya yang menemul kesulitan dalam keikutsertaan jaminan kesehatan dikarenakan masalah administrasi kependudukan serta status MBR. 3. Advokasi ke RS/klinik utama di Kota Surabaya yang belum bekerja sama dengan BPJS untuk bergabung 4. Kerja sama dengan BPJS dan advokasi ke BPJS tentang kebijakan layanan peserta BPJS 1. Penduduk kota Surabaya yang memliki jaminan kesehatan pada tahun 2020 sebanyak 2.916.424 orang atau sebesar 1,83 persen penduduk kota Surabaya belum memiliki jaminan kesehatan di tahun 2020. 2. Jumlah RS yang bekerja sama dengan BPJS sebanyak 42 RS (70 persen)
Output:
1. Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap program jaminan kesehatan masyarakat kota Surabaya. 2. Berkurangnya keluhan masyarakat terhadap permasalahan terkait pendaftaran kepesertaan jaminan kesehatan dan layanan yang diterima peserta. 3. Jumlah RS di kota Surabaya yang bekerja sama dengan BPJS dan bisa memberikan pelayanan 100%. 4. Peningkatan jumlah warga Surabaya yang memiliki penjaminan kesehatan baik melalui PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) Pemda, APBN, maupun Mandiri.
Outcome:
Memperluas akses masyarakat kota Surabaya dalam kegiatan penjaminan kesehatan