Gender Analysis Pathway
Inspektorat

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Perumusan Kebijakan, Pendampingan Dan Asistensi
Kegiatan:
Pendampingan dan Asistensi
Sub Kegiatan:
Pendampingan, Asistensi dan Verifikasi Penegakan Integritas
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatnya Pendampingan, Asistensi dan Verifikasi Penegakan Integritas serta pembinaan terkait pengarusutamaan gender
Data Umum:
Inspektorat mempunyai tugas membina dan mengawasi dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan
Jumlah Pegawai di Inspektorat : Laki-laki = 22 orang, Perempuan = 20 orang Pejabat Struktural : L = 7 orang, P = 0 orang Eselon II : L = 1 orang (inspektur) Eselon III :L = 5 orang (Khusus, I,II dan III, Sekretaris) Eselon IV : L = 1 orang (kasubbag)
Jumlah Fungsional Auditor L=11 orang (45,83%) P =13 orang(54,17%) Auditor Irban Khusus terdiri dari : L = 4 orang, P = 2 orang Auditor Irban I terdiri dari : L = 2 orang, P = 4orang Auditor Irban II terdiri dari : L = 4 orang, P = 2 orang Auditor Irban III terdiri dari : L = 1 orang, P = 5 orang Staf Sekretariat (ASN) : L = 7 P = 7 Jumlah auditor yang tersertifikasi: L: 11 orang, P: 13 orang Auditor yang telah mengikuti pelatihan terkait PPRG L: 2 orang, P: 0 orang
Jumlah OPD lingkup Pemerintah Kota Surabaya 65 Dinas = 18 Bagian = 6 Badan = 8 RSUD = 2 Kecamatan = 31 Pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya: Perempuan = 176 Laki-laki = 218
Jenis kegiatan yang dilaksanakan auditor: 1. Pendampingan 2. Asistensi 3. Pembina
Akses:
• Laki-laki dan perempuan memiliki akses yang sama dalam Tim Pendampingan. • Laki-laki dan perempuan memiliki akses yang sama untuk mengikuti Diklat/Bimtek/Sosialisasi
Partisipasi:
Partisipasi auditor yang melaksanakan pendampingan dan asistensi didominasi oleh perempuan
Kontrol:
Auditor laki-laki dan perempuan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan jumlah personal dalam suatu Tim karena telah diatur jumlah maksimal Pendamping beserta anggarannya dalam PKPT
Manfaat:
Karena jumlah Auditor perempuan lebih banyak daripada laki-laki, dalam suatu penugasan Auditor perempuan mendapat lebih banyak manfaat
• Penyusunan Tim tidak berdasarkan jenis kelamin laki-laki dan perempuan namun berdasarkan kompetensi yang dimiliki • Profesionalisme Auditor belum merata baik dari segi kapasitas dan kompetensinya • Belum proporsionalnya jumlah Auditor yang tersedia diabndingkan dengan kebutuhan operasional pelaksanaan pemeriksaan dalam setahun Overlapp pendampingan dan asistensi dan jadwal pengiriman diklat menimbulkan kurangnya minat Pemeriksa/Pengawas mengikuti diklat, terutama yang berlangsung lama. Meningkatnya Pendampingan dan asistensi serta pembinaan urusan Pemerintah Daerah yang responsif gender 1. Pendampingan dan asistensi melalui e -Audit 2. Meningkatkan jumlah auditor yang memahami PPRG. 3. Penugasan reviu dokumen PPRG untuk keterlibatan semua auditor. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Realisasi Tahun 2022 100% Jumlah frekuensi Pendampingan, Asistensi dan Verifikasi Penegakan Integritas Tahun 2022 sebanyak 12 kali Jumlah auditor yang terlibat dalam reviu dokumen PPRG Tahun 2022: L =2 orang (100%), P =1 orang (0,00%) Jumlah auditor yang mengikuti pelatihan PPRG L: 2 orang, P: 1 orang
Output:
Jumlah Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan, Asistensi dan Verifikasi Penegakan Integritas Tahun 2023 sebanyak 8 Perangkat Daerah
Outcome:
Jumlah auditor yang terlibat dalam reviu dokumen PPRG dari : Tahun 2022: L= 2 orang (100%) P = 1 orang (0%) menjadi Tahun 2023: L = 5 orang (71,43%), P = 2 orang (28,57%) Jumlah auditor yang mengikuti pelatihan PPRG Tahun 2022 L: 2 orang, P: 1 orang Menjadi Tahun 2023 : L = 5 orang (71,43%), P = 2 orang (28,57%)