Gender Analysis Pathway
Kecamatan Jambangan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Penyelenggaran Urusan Pemerintahan Umum
Kegiatan:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang – undangan
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan Urusan Pemerintahan Umum
Data Umum:
Jumlah penduduk di wilayah Kecamatan Jambangan L: 28.047 P: 28.267 Jumlah Lembaga yang sarana /prasarananya untuk Pemberdayaan dapat disediakan 26 RW
Jumlah Personil Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Jambangan sebanyak Personil Laki - laki : 17 Personil. Perempuan : 0 Personil
-
-
-
Akses:
Minimnya informasi yang diperoleh dari masyarakat khususnya perempuan terkait Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang undangan.
Partisipasi:
Masih kurangnya partisipasi masyarakat khususnya perempuan dalam memberikan informasi terkait Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang undangan di lingkungannya
Kontrol:
Mempercepat Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang undangan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Manfaat:
• Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan Urusan Pemerintahan Umum
Kurangnya informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait potensi Konflik Sosial Kurangnya peran serta masyarakat khususnya perempuan dalam memberikan informasi maupun pengaduan terkait Potensi Konflik Sosial dilingkungannya Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan Urusan Pemerintahan Umum; Mempercepat Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang undangan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Jumlah Potensi konflik yang dapat ditangani/diredam bersama Babinsa/Babinkamtibmas sebanyak 5 Kasus
Output:
Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani/diredam bersama Babinsa/Babinkamtibmas pada tahun berjalan dapat tercapai 100%
Outcome:
Terwujudnya Percepatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang undangan di Wilayah Kecamatan Jambangan