Gender Analysis Pathway
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
PROGRAM PERIZINAN DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Kegiatan:
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minum di Tempat
Sub Kegiatan:
Fasilitasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C
Tujuan Sub Kegiatan:
1. Memberikan kepastian berusaha kepada penjual langsung minuman beralkohol, 2. Meningkatkan kesadaran pelaku usaha penjual langsung terhadap pemenuhan kewajiban usaha.
Data Umum:
Jumlah izin penjualan minuman beralkohol yang diterbitkan selama tahun 2022 adalah sebanyak 49 Izin, dengan distribusi penanggung jawab lebih dominan laki-laki (L = 80%; P = 20%)
Jumlah izin penjual langsung minuman beralkohol yang difasilitasi : 40 dokumen pada tahun 2023
Bentuk fasilitasi pembinaan : - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (Penanggung jawab) gerai. (L= 55%;P=45%) - Sosialisasi tentang aturan terbaru - memberikan verifikasi teknis perizinan
Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan perizinan berupa pembinaan, pengawasan, dan/atau pemenuhan kewajiban pelaku usaha (perizinan dan kewajiban lain) Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dilakukan dengan melakukan pembinaan atau pengawasan yang dilakukan dengan melakukan tinjauan lapangan serta memberikan verifikasi teknis atas permohonan izin
Pengurusan perizinan maupun pembinaan dengan tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender. Semakin terbukanya akses layanan perizinan berbasis elektronik memungkinkan dapat dilakukan oleh semua orang baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi tempat penjualan minuman beralkohol pada umumnya ditemui oleh petugas yang ditugaskan oleh perusahaan sebagai penanggung jawab gerai. Kepatuhan pelaku usaha berdasarkan pada: 1. Perda 1 Tahun 2010 2. Permendag 20 Tahun 2014 3. Perpres 74 Tahun 2013 4. PP No 5 Tahun 2021
Akses:
Sangat terbukanya akses bagi pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan. untuk melakukan permohonan perizinan usaha melalui sistem OSS (www.oss.go.id)
Partisipasi:
Partisipasi untuk pengurusan perizinan lebih didominasi laki-laki - Pembinaan penanggung jawab gerai (L= 55%; P=45%) - Konsultasi Perizinan
Kontrol:
Penentuan pelaku usaha perdagangan yang mendapatkan fasilitasi atas persetujuan Kepala Bidang perempuan Penentuan pengurusan perizinan lebih banyak didominasi laki-laki
Manfaat:
Penerima manfaat perizinan lebih didominasi laki-laki. Sedangkan untuk pembinaan usaha cukup berimbang antara laki-laki dan perempuan
- SDM yang terbatas - Persentase petugas pelaksana dominan laki-laki (76%) - sarana dan prasarana belum optimal dalam pelaksanaan pembinaan - Masih adanya anggapan dari sebagian pelaku usaha bahwa proses pengurusan perizinan adalah ribet dan tidak mudah sehingga lebih memilih menggunakan pihak ketiga (biro jasa) untuk melakukan pengurusan perizinan - Masih kurangya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban dan larangan sesuai ketentuan - Ada anggapan diatas maka muncul asumsi bahwa pengurusan perizinan adalah laki-laki Meningkatnya pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kepemilikan perizinan berusaha yang dapat dilakukan oleh siapapun tanpa membedakan gender Bentuk fasilitasi pembinaan : - Meningkatkan Pembinaan di lapangan dengan mendatangi lokasi tanpa membedakan gender pemilik usaha - Sosialisasi tentang aturan terbaru dan kemudahan proses perizinan yang dapat diakses oleh siapapun Rencana Kegiatan tahun 2023 akan memfasilitasi : - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi tanpa membedakan gender pelaku usaha - Sosialisasi tentang aturan terbaru terkait kemudahan perizinan berusaha yang dapat diakses oleh siapapun baik laki-laki atau perempuan
Output:
- Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender pemilik usaha - Sosialisasi kemudahan perizinan berusaha yang dapat diakses oleh laki-laki dan perempuan - Data pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender
Outcome:
- Meningkatnya kepatuhan pelaku usaha penjualan minuman beralkohol - Terolahnya data pelaku usaha berbasis gender yang dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan dalam pemberian fasilitasi kepada pelaku usaha