Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Fasilitas peningkatan Sarana Prasarana Wilayah
Kegiatan:
Koordinasi/Sinergiritas dengan PD yang tugas dan fungsinya di Bidang Penegakakn Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolosian Negara Republik Indonesia Kecamatan Wonocolo
Sub Kegiatan:
-
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan Frekueinsi koordinasi/sinergitas dengan PD yang tugas dan fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Wilayah Kecamatan |
Data Umum:
Jumlah aparat penertiban Kecamatan dan Non-Kecamatan Laki laki: 22 Perempuan: 5
-
-
-
-
|
Akses:
Jumlah Aparat penertiban yang mendapatkan informasi terkait koordinasi/sinergitas dengan PD yang tugas dalam fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia Laki-laki = 22 Perempuan = 5
Partisipasi:
Jumlah aparat penertiban yang melakukan kegiatan koordinasi/sinergitas dengan PD yang tugas dan fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perungan-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indoesnia Laki laki = 22 Perempuan = 5
Kontrol:
Jumlah pejabat pengampuh kegiatan koordinasi/sinergitas dengan PD yang tugas dan fungsinya di Bidang penegakan Peraturan Perundang-undangan dan/atay Kepolisian Negara Republik Indonesia Laki laki= 2 Perempuan = -
Manfaat:
Jumlah aparat yang telah melakukan peningkatan frekuensi dalam melakukan koordinasi/atau sinergitas dengan PD yang tugas dan fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan undangan dan/ atau Kepolisian Negara republik Indoensia Laki laki= 22 Perempuan = 5 |
Masih adanya SDm di Kecamatan yang belum memahami tentang konsep gender | Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggung jawab terkait pengawasan dan pengendalian ketertiban pada lingkungan masyarakat. Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaaj domestic saja. | Meningkatkan frekuensi koordinasi/sinergitas dengan PD yang tugas dan fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia baik aparat laki-laki atau perempuan. | - Monitoring Ketertiban PD wilayah Kecamatan - Melakukan pengawasan terkait pencegahan akan pelanggaran ketertiban di wilayah Kecamatan - Evaluasi sistem keamanan yang ada di wilayah Kecamatan | Jumlah Aparat Penertiban yang mendapatkan informasi terkait koordinasi/sinegitas dengan PD yang tugas dan fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan atau Kepolisian Republik Indonesia; Laki laki= 22 Perempuan= 5 |
Output:
Meningkatkan Akses informasi untuk aparat penertiban terkait koordinasi/sinergitas dengan PD yang tugas dan fungsinya di Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia .
Outcome:
Meningkatkan Akses informasi untuk aparat penertiban terkait koordinasi/sinergitas dengan PD yang tugas |