Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
Kegiatan:
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat
Sub Kegiatan:
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan Kesejahteraan masyarakat dibidang ekonomi serta memfasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas produksi serta pemasaran |
Data Umum:
Jenis UMKM yang ada di Kecamatan Mulyorejo 1. UMKM Makanan dan Minuman 2. UMKM Handycraft 3. UMKM Tokel L : 850 P : 1312 Jumlah UMKM Aktif : 1760 UMKM Tidak Aktif : 402 - Memfasilitasi Pengurusan NIB yang diadakan di Kecamatan dan Kelurahan. Jumlah UMKM yang ber NIB : 250 orang Jumlah UMKM yang belum ber NIB : 1912 Melakukan pembinaan : 1. Pembinaan Pembuatan Produk : 2 kali 2. Pembinaan Pengemasan Produk : 2 kali 3. Pembinaan Pemasaran Produk : 2 kali 4. Pembinaan UMKM 2 kali 5. Sosialisasi danpembuatan NIB 4 kali difasilitasi untuk pemasaran melalui : 1. epeken 2. toko online 3. bazar UMKM dilakukan apabila ada acara / kegiatan di Kec. Mulyorejo 5. Galery UMKM di Kantor Kecamatan Mulyorejo 6. Memfasilitasi penitipan produk UMKM di panti PKK Kota Surabaya Pejabat Pelaksana sub kegiatan 2023 L: 1 P: 1 Jumlah Petugas tugas pendataan Tahun 2023 : L = 0 P = 6
Pelaku usaha ( UMKM ) mendapatkan akses / fasilitasi dari kecamatan
Tidak semua Pelaku usaha berpartisipasi mengikuti kegiatan yang diadakan dikecamatan
Kelompok UMKM mengikuti pelatihan berdasarkan undangan dari kecamatan dan rekomendasi dari Paguyuban /Koordinator UMKM
Peningkatan ekonomi keluarga bagi pelaku UMKM
Didapat data pelaku Usaha mikro baik yang ber NIB atau belum, sehingga bermanfat sebagai penentu intervensi yang diberikan kepada UMKM agar meningkat/ berdaya saing.
|
Akses:
- Kurangnya frekwensi sosialisasi dalam pengurusan NIB - SDM yang melaksanakan pendataan masih orang yang sama
Partisipasi:
Tidak semua Pelaku usaha berpartisipasi mengikuti kegiatan yang diadakan dikecamatan
Kontrol:
Kelompok UMKM mengikuti pelatihan berdasarkan undangan dari kecamatan dan rekomendasi dari Paguyuban /Koordinator UMKM
Manfaat:
Peningkatan ekonomi keluarga bagi pelaku UMKM Didapat data pelaku Usaha mikro baik yang ber NIB atau belum, sehingga bermanfat sebagai penentu intervensi yang diberikan kepada UMKM agar meningkat/ berdaya saing. |
- Kurangnya frekwensi sosialisasi dalam pengurusan NIB - SDM yang melaksanakan pendataan masih orang yang sama | - Kelompok UMKM dalam Paguyuban belum memahami pentingnya NIB - Adanya persepsi dari masyarakat jika kegiatan UMKM banyak dilaksanakan perempuan dari pada laki2 - Kurangnya motivasi dan suport yang diberikan bagi UMKM dalam pengembangan usahanya. | Meningkatkan Kesejahteraan masyarakat dibidang ekonomi serta memfasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas produksi serta pemasaran | 1. Pendataan UMKM 12 kali 2. Pembinaan bagi pelaku UMKM 2 kali 3. Pelatihan Pemasaran secara Online 2 kali 4. Pelatihan Pembuatan Produk terpilih 2 kali 5. Penyelenggaraan bazzar UMKM 6. Fasilitasi penjualan produk 2 kali 7. Koordinasi dengan dinas terkait 8 kali | Pejabat Pelaksana sub kegiatan 2022 L: 2 P: 0 Jumlah Petugas tugas pendataan Tahun 2022 : L = 0 P = 6 Pejabat Pelaksana sub kegiatan 2023 L: 1 P: 1 Jumlah Petugas pendataan Tahun 2023 : L = 0 P = 6 |
Output:
Jumlah laporan pendataan suvey dan monitoring evaluasi UMKM = 12 Laporan ( laporan dilakukan per bulan )
Outcome:
Indikator sub kegiatan : Jumlah frekuensi fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat Indikator kegiatan : Jumlah Potensi Usaha yang difasilitasi : 1760 UMKM Indikator Program : Persentase Potensi Usaha yang difasilitasi 100% |