Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Kegiatan:
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Sub Kegiatan:
Tujuan Sub Kegiatan:
Pemantauan Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan |
Data Umum:
Jumlah aparat penertiban kecamatan dan non-kecamatan : L:13, P:1
Jumlah aparat penertiban yang mendapatkan informasi terkait pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja L: 13, P:1
Jumlah aparat penertiban yang melakukan kegiatan pengawasan pengendalian dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja, L:13, P : 1
Jumlah pejabat pengampuh kegiatan pengawasan pengendalian dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja, L:1, P: 0
Jumlah aparat yang telah melakukan pemantauan pada objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan. L : 13, P: 1
|
Akses:
Adanya kesamaan kesempatan dalam mendapatkan Informasi terkait kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja. Namun jumlah aparat laki-laki yang mendapatkan informasi lebih sedikit daripada perempuan. Dengan Perbandingan Laki laki (100 %) Perempuan (100 %)
Partisipasi:
Proporsi aparat yang melakukan kegiatan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja di wilayah kecamatan didominasi oleh perempuan. Dengan perbandingan Laki laki (100 %) Perempuan (100 %)
Kontrol:
Proporsi pejabat pengampuh kegiatan Pengawasan Pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Polisi Pamong Prala didominasi oleh laki-]aki.
Manfaat:
Tercapainya Peningkatan frekuensi kegiatan aparat penertiban terkait pengawasan,Pengendalian serta evaluasi kegiatan Polisi Pamong Praja di wilayah Kecamatan. Dengan Perbandingan Laki laki (100 %) Perempuan (100 %) |
Masih adanya SDM di kecamatan terkait yang belum memahami tentang konsep gender | Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggunga jawab terkait pengawasan dan pengendalian ketertiban pada lingkungan masyarakat. Adanya Pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestik saja. | Jumlah pemantauan pada objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang berhasil sesuai harapan yang dilaksanakan)x 100% di wilayah kecamatan aparat laki-laki ataupun perempuan. | Pemantauan Objek yang Berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat terkait: - Traffic Light, harus bebas PMKS pada lokasi tertentu - Pedestrian/Sempadan Jalan harus bebas PKL dan Reklame pada Ruas jalan tertentu - di wilayah kecamatan - Pemantauan IMB wilayah kel. Tandes, karangpoh, balongsari, manukan wetan, manukan kulon dan banjarsugihan | - Jumlah aparat penertiban yang mendapatkan informasi terkait pemantauan objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. L :13, P:1 - Jumlah apart penertiban yangmelakukan kegiaran pengawasan pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Polisi Pamong Praja. L:13, P : 1 - Jumlah aparat yang telah melakukan pemantauan objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan diwilayah kecamatan L:13. P:1 |
Output:
Meningkatkan akses informasi untuk aparat penertiban terkait pemantauan objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan. Laki-laki dari 13 orang (2021) menjadi 13 Orang (2022), perempuan dari 1 orang (2021) menjadi 1 orang (2022)
Outcome:
meningkatnya aparat yang telah meningkat frekuensi dalam melakukan pemantauan objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban maysarakat di wilayah kecamatan. Laki-laki dari 13 orang (2021) menjadi 13 Orang (2022), perempuan dari 1 orang (2021) menjadi 1 orang (2022) |