Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
Kegiatan:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan
Sub Kegiatan:
Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
Tujuan Sub Kegiatan:
Menyusun Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan |
Data Umum:
Jumlah Kelompok Masyarakat yang terlibat dalam sub kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Karang Pilang : 4 LPMK, 29 RW, 187 RT
Meningkatkan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
Pembayaran JKK dan JKM bagi 220 Ketua Lembaga se Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya
Ketua Lembaga terdiri dari :
LPMK : 4
L : 3 (75%)
P : 1 (25%)
RT : 187
L : 163 (87.17%)
P : 24 (12.83%)
RW : 29
L : 28 (96.55%)
P : 1 (3.45%)
-
|
Akses:
Akses didapat hanya bagi Ketua Lembaga Kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Karang Pilang Dimana Sebagian besar adalah laki-laki
Partisipasi:
Partisipan kegiatan lebih didominasi laki-laki
Kontrol:
Pelaksana kegiatan ini hanya Ketua Lembaga Kemasyarakatan di wilayah kecamatan Karang Pilang sesuai dengan SK Camat.
Manfaat:
Penerima manfaat kegiatanhanya bagi ketua Lembaga Kemasyarakatan di Wilyahan Kecamatan Karang Pilang dimana didoinasi oleh laki-laki |
1. Belum ada aturan yang mengatur tentang Gender di lingkungan kantor Kecamatan karang Pilang; 2. Kurangnya pemahaman terkait isu gender; 3. Isu Gender belum menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan kegiatan Pemberdayaan Kelurahan. | 1. Banyak ketua Lembaga kemasyarakatan yang bekerja sehingga jarang mengikuti kegiatan pelayanan; 2. Masih banyak Ketua Lembaga Kemasyarakatan kurang memahami jenis dan tata cara pelayanan. | Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan | 1. Melakukan pendataan dan sosialisasi 2. Monitoring Pengelolaan Administrasi Pelayanan | Jumlah tokoh masyarakat yang mendapatkan pembayaran JKK dan JKM Tahun 2023 : 220 orang Tahun 2023 : Ketua Lembaga terdiri dari : LPMK : 4 L : 3 (75%) P : 1 (25%) RT : 187 L : 163 (87.17%) P : 24 (12.83%) RW : 29 L : 28 (96.55%) P : 1 (3.45%) |
Output:
Melakukan pendataan dan sosialisasi :1 Kegiatan Monitoring Pengelolaan Administrasi Pelayanan : 12 kegiatan
Outcome:
1. Indikator Program: Persentase data terverifikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah : 100% 2. Indikator Kegiatan: Jumlah lembaga kemasyarakatan yang aktif mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan : 220 lembaga 3. Indikator Sub kegiatan: Jumlah Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan: 12 laporan |