Gender Analysis Pathway
Kecamatan Karang Pilang

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
Tujuan Sub Kegiatan:
Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan
Data Umum:
Pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan
Memproses Permohonan SKRK dan IMB rumah tinggal dan non rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2 dan memproses Arahan Teknis Akses Keluar Masuk (INRIT). Pemrosesan berkas IMB yang diajukan oleh warga melalui loket di Kelurahan dan Kecamatan
realisasi capaian output Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha yaitu jumlah pelayanan non perizinan non usaha yang ditangani sebanyak 70 berkas dari target 48 berkas dengan persentase perolehan berkas 145.83%.
Jumlah persil di kecamatan karang pilang yang sudah ber IMB 6.139 jumlah persil di kecamatan karang pilang yang belum ber IMB Jumlah responden dari survey yang dilakukan oleh kecamatan karang pilang: L: 1.400 P: 1.000 Jumlah warga yang melakukan pengurusan SKRK dan IMB L: 28 P: 20
Sebagian besar Bangunan yang ada di wilayah Kecamatan Karang Pilang Belum mempunyai Ijin Mendirikan bangunan (IMB) dan SKRK
Akses:
Akses terhadap informasi pentingnya memiliki SKRK dan IMB dan cara serta persyaratan pengurusan SKRK dan IMB masih sangat kurang. perlu sosialisasi secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat baik secara luring maupun sosialisai melalui media sosial.
Partisipasi:
Partisipasi pemilik bangunan masih rendah, terutama bagi mereka pemilik bangunan rumah tinggal dengan kondisi ekonomi kurang mampu, hal ini disebabkan permohonan ini memerlukan biaya.
Kontrol:
Masih belum optimalnya pemahaman pemilik persil untuk mengurus SKRK dan IMB
Manfaat:
Dengan memiliki SKRK dan IMB maka terpenuhi legalitas bangunan / persil tersebut
- Sarana dan Prasarana (Komputer yang belum memadai) - Penyelesaian teknis kepada kecamatan belum optimal (beban / target terlalu tinggi dibandingkan dengan jumlah petugas yang ada) - Belum banyak perempuan yang terlibat dalam pengurusan SKRK dan IMB - Pemahaman masyrakat mengenai proses dan persyaratan pengurusan SKRK dan IMB masih minim - Status tanah yang masih ada permasalahan waris Meningkatkan penyelesaian berkas permohonan perizinan non usaha (SKRK,IMB) - Sosialisasi permohonan perijinan SKRK dan IMB - Survey kepemilikan IMB - Rutin dilakukan tiap bulan - Rutin dilakukan tiap bulan
Output:
- Jumlah dokumen non perizinan usaha yang dilaksanakan : 48 dokumen - Jumlah survey yang dilakukan 12x (1 bulan 1x) - Semua bangunan rumah tinggal dan non rumah tinggal di Kecamatan Karang Pilang mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Outcome:
1. Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat 2. Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat 3. Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan