Gender Analysis Pathway
Kecamatan Karang Pilang

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan
Tujuan Sub Kegiatan:
Melaporan Pelaksanaan Nonperizinan pada Urusan Pemerintahan
Data Umum:
Penyelenggaraan Pelayanan Pemerintahan dan Pelayanan Publik meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan konsultasi
Data Penduduk Kecamatan Karang Pilang : L : 37.092 (49.50%) P : 37.839 (50.50%) Total : 74.931 Jiwa
-
-
-
Akses:
Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait dengan pemahaman dalam mendapatkan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik
Partisipasi:
Dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender, setiap individu perlu menghindari adanya sikap diskriminasi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat
Kontrol:
Semua Warga Kecamatan Karang Pilang bisa mendapatkan pelayanan pemerintah yang terkait dengan nonperizinan (Adminnduk) dengan membawa persyaratan sesuai dengan aturan.
Manfaat:
Semua masyarakat baik laki – laki dan Perempuan, tua, muda, anak-anak, dewas, lansia, disabilitas menerima manfaat pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik
1. SDM, kemauan dan itikad pelaksana dalam melaksanakan pelayanan publik 2. Kurangnya pemahaman tentang petunjuk teknis penyusunan, penetapan dan penerapan standart pelayanan Pengetahuan masyarakat yang kurang akan pentingnya administrasi kependudukan. Laporan Pelaksanaan Nonperizinan pada Urusan Pemerintahan 1. melakukan pendataan dan sosialisasi 2. monitoring terkait pelayanan 3. pembuatan SOP Pelayanan Data pelayanan masyarakat kecamatan Karang Pilang Tahun 2022: 12.462 Berkas Tahun 2023: 12 Laporan
Output:
1. melakukan pendataan dan sosialisasi : 1 kegiatan 2. monitoring terkait pelayanan : 12 kegiatan 3. pembuatan SOP Pelayanan : 1 kegiatan
Outcome:
Indikator Program: Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat : 100% Indikator Kegiatan: Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan non perizinan yang dilimpahkan kepada Camat : 1 bidang urusan Indikator Sub kegiatan: Jumlah Laporan Pelaksanaan Nonperizinan pada Urusan Pemerintahan : 12 laporan