Gender Analysis Pathway
Kecamatan Karang Pilang

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan
Tujuan Sub Kegiatan:
Jumlah Laporan Pelaksanaan Nonperizinan pada Urusan Pemerintahan
Data Umum:
Penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan konsultasi Pelaksana sub kegiatan L: 191 orang P: 25 orang
-
-
-
-
Akses:
Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait dengan pemahaman dalam mendapatkan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik
Partisipasi:
Dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender, setiap individu perlu menghindari adanya sikap diskriminasi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat
Kontrol:
Semua Staff atau pegawai Pemerintahan di Kecamatan
Manfaat:
Semua masyarakat baik laki-laki dan perempuan menerima manfaat pelayanan adminduk yang sama
Kurangnya pemahaman tentang petunjuk teknis penyusunan, penetapan dan penerapan standart pelayanan Adanya persepsi dari masyarakat jika pelayanan adminduk lebih cepat dilakukan oleh laki-laki Terselesaikannya pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan tanpa membedakan gender - Melakukan pendataan dan sosialisasi - Melakukan koordinasi terkait dengan kekurangan dalam pelayanan - Pembuatan SOP pelayanan Pelaksana sub kegiatan Jumlah RT tahun 2023: L : 163 orang P : 24 orang Jumlah RW tahun 2023 : L : 28 orang P : 1 orang
Output:
Hasil Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahun 2024 di kelurahan Kebraon dapat menampung usulan-usulan dari pokmas dan Ormas, sehingga pembangunan bisa merata dalam semua aspek.
Outcome:
1. Persentase data terverifikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah sebesar 100% 2. Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan non perizinan yang dilimpahkan kepada Camat sebanyak 1 Bidang urusan 3. Jumlah Laporan Pelaksanaan Nonperizinan pada Urusan Pemerintahan sebanyak 12 laporan