Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan
Tujuan Sub Kegiatan:
Melaporan Pelaksanaan Nonperizinan pada Urusan Pemerintahan |
Data Umum:
Penyelenggaraan Pelayanan Pemerintahan dan Pelayanan Publik meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan konsultasi
Data Penduduk Kecamatan Karang Pilang :
L : 37.092 (49.50%)
P : 37.839 (50.50%)
Total : 74.931 Jiwa
-
-
-
|
Akses:
Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait dengan pemahaman dalam mendapatkan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik
Partisipasi:
Dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender, setiap individu perlu menghindari adanya sikap diskriminasi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat
Kontrol:
Semua Warga Kecamatan Karang Pilang bisa mendapatkan pelayanan pemerintah yang terkait dengan nonperizinan (Adminnduk) dengan membawa persyaratan sesuai dengan aturan.
Manfaat:
Semua masyarakat baik laki – laki dan Perempuan, tua, muda, anak-anak, dewas, lansia, disabilitas menerima manfaat pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik |
1. SDM, kemauan dan itikad pelaksana dalam melaksanakan pelayanan publik 2. Kurangnya pemahaman tentang petunjuk teknis penyusunan, penetapan dan penerapan standart pelayanan | Pengetahuan masyarakat yang kurang akan pentingnya administrasi kependudukan. | Laporan Pelaksanaan Nonperizinan pada Urusan Pemerintahan | 1. melakukan pendataan dan sosialisasi 2. monitoring terkait pelayanan 3. pembuatan SOP Pelayanan | Data pelayanan masyarakat kecamatan Karang Pilang Tahun 2022: 12.462 Berkas Tahun 2023: 12 Laporan |
Output:
1. melakukan pendataan dan sosialisasi : 1 kegiatan 2. monitoring terkait pelayanan : 12 kegiatan 3. pembuatan SOP Pelayanan : 1 kegiatan
Outcome:
Indikator Program: Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat : 100% Indikator Kegiatan: Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan non perizinan yang dilimpahkan kepada Camat : 1 bidang urusan Indikator Sub kegiatan: Jumlah Laporan Pelaksanaan Nonperizinan pada Urusan Pemerintahan : 12 laporan |