Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan
Tujuan Sub Kegiatan:
Jumlah Laporan Pelaksanaan Nonperizinan pada Urusan Pemerintahan |
Data Umum:
Penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan konsultasi Pelaksana sub kegiatan L: 191 orang P: 25 orang
-
-
-
-
|
Akses:
Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait dengan pemahaman dalam mendapatkan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik
Partisipasi:
Dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender, setiap individu perlu menghindari adanya sikap diskriminasi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat
Kontrol:
Semua Staff atau pegawai Pemerintahan di Kecamatan
Manfaat:
Semua masyarakat baik laki-laki dan perempuan menerima manfaat pelayanan adminduk yang sama |
Kurangnya pemahaman tentang petunjuk teknis penyusunan, penetapan dan penerapan standart pelayanan | Adanya persepsi dari masyarakat jika pelayanan adminduk lebih cepat dilakukan oleh laki-laki | Terselesaikannya pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan tanpa membedakan gender | - Melakukan pendataan dan sosialisasi - Melakukan koordinasi terkait dengan kekurangan dalam pelayanan - Pembuatan SOP pelayanan | Pelaksana sub kegiatan Jumlah RT tahun 2023: L : 163 orang P : 24 orang Jumlah RW tahun 2023 : L : 28 orang P : 1 orang |
Output:
Hasil Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahun 2024 di kelurahan Kebraon dapat menampung usulan-usulan dari pokmas dan Ormas, sehingga pembangunan bisa merata dalam semua aspek.
Outcome:
1. Persentase data terverifikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah sebesar 100% 2. Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan non perizinan yang dilimpahkan kepada Camat sebanyak 1 Bidang urusan 3. Jumlah Laporan Pelaksanaan Nonperizinan pada Urusan Pemerintahan sebanyak 12 laporan |