Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Kegiatan:
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Sub Kegiatan:
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
Tujuan Sub Kegiatan:
Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan |
Data Umum:
Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah pasar, Industri, dan Pergudangan maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Penertiban sebanyak 360 kali dalam 1 tahun, yang meliputi Penertiban Reklame, kebersihan, kependudukan IMB, dll, serta menjaga Ketertiban, Keamanan dan Ketentraman Umum di wilayah Kecamatan Karang Pilang
-
-
-
-
|
Akses:
Jumlah aparat dalam Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum mendapatkan informasi terkait
Partisipasi:
Partisipan kegiatan lebih didominasi laki-laki
Kontrol:
Tim dari Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum didominasi Laki- laki
Manfaat:
Terciptanya rasa aman dan ketertiban di lingkungan warga |
Tidak ada staf Seksi Ketentraman dan Ketertiban yang berjenis kelamin perempuan. | Masih ada pemahaman hanya laki-laki yang mempunyai tanggung jawab | frekuensi sinergitas 3 pilar dan menciptakan harmonisasi, keamanan dan ketertiban antar warga dan lingkungan | Melakukan kegiatan dalam Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum secara intensive setiap bulan dan koordinasi dengan 3 pilar | Jumlah aparat penertiban yang mendapatkan informasi dan koordinasi L : 42 P : 0 |
Output:
Meningkatkan Informasi dan Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kecamatan
Outcome:
1. Persentase koordinasi penanganan pelanggaran Perda di Kecamatan sebesar 100%; 2. Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan sebanyak 8 Lokasi; 3. Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan sebanyak 12 laporan. |