Gender Analysis Pathway
Kecamatan Wonokromo

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
Kegiatan:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Tujuan Sub Kegiatan:
Menginventarisir berbagai potensi konflik agar terciptanya rasa aman, tentram, tertib dan kondusif dimasyarakat
Data Umum:
Data Pembuka Wawasan
Pertimbangan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
Meminimalisir terjadinya timbulnya potensi konflik
Memberikan penanganan konflik sesuai peraturan yang berlaku (undang-undang) jika potensi konflik tidak dapat diredam
Pihak yang terkait dalam penanganan/penyelesaian konflik diantaranya 3 pilar (koramil, polsek dan kecamatan/kelurahan) beserta muspika, Babinsa/Babinkamtibmas kelurahan, LPMK, RW, RT
Akses:
Membantu penyelesaian konflik yang sedang berlangsung di wilayah
Partisipasi:
Jumlah penduduk Kecamatan Wonokromo Laki-laki 77.228 Jiwa Perempuan 79.898 Jiwa
Kontrol:
Tidak semua konfli dapat terselesaikan dengan mudah dan cepat, terkadang membutuhkan waktu yang lebih lama dan pendekatan secara persuasif
Manfaat:
Membantu masyarakat dalam menyelesaikan atau mrncari jalan tengah dalam penyelesaian konflik
ketidakhadiran pihak yang terkait dalam penanganan penyelesaian konflik - kurangnya sinergi dalam menangani isu yang berkembang di masyarakat - Adanya pihak lainnya yang kurang kooperatif dalam membantu menyelesaikan penanganan konflik - Adanya konflik yang membutuhkan penanganan yang lebih dalam dan waktu yang lebih lama - Dalam proses penyelesaian konflik,terkadang masih belum adanya titik temu penyelesaian masalah Potensi konflik yang terjadi di wilayah kelurahan/kecamatan yang dapat diredam/ditangani oleh 3 pilar (koramil, polsek dan kecamatan/kelurahan) beserta muspika, Babinsa/Babinkamtibmas kelurahan, LPMK, RW, RT Melakukan sosialisasi berkala dan patroli kewilayahan serta bersinergi dalam menangani isu yang berkembang di masyarakat Merupakan kegiatan yang bersifat insidentill yang terdiri dari 1 laporan setiap bulannya
Output:
umlah potensi konflik sosial yang ditangani dalam tahun berjalan ; 12 Laporan
Outcome:
Indikator Subkegiatan: Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Indikator kegiatan: Jumlah topik fasilitasi, koordinasi dan pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional Indikator Program: Persentase penanganan potensi konflik tidak menjadi konflik di Kecamatan