Gender Analysis Pathway
Kecamatan Karang Pilang

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
Kegiatan:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Tujuan Sub Kegiatan:
Penanganan setiap Laporan Konflik yang Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Data Umum:
Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah Industri, dan Pergudangan dan mempunyai beraneka ragam karakter dan budaya yang berbeda maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Penanganan Konflik Sosial yang meliputi Konflik Sosial di Masyarakat, untuk menjaga Ketertiban, Keamanan dan Ketentraman Umum di wilayah Kecamatan Karang Pilang
-
-
-
-
Akses:
Tidak semua warga paham tempat melaporkan apabila menemukan konflik sosial dimasyarakat yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku
Partisipasi:
Belum semua lapisan masyarakat berperan aktif dalam kegiatan penanganan konflik sosial yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku
Kontrol:
Belum semua Ketua lembaga Kemasyarakatan di Wilayah kecamatan Karang Pilang mau berperan aktif dalam penanganan konflik sosial di masyarakat
Manfaat:
Belum semua masyarakat merasakan manfaat secara nyata. dikarenakan masih banyak permasalahan yg belum bisa terselesaikan secara tuntas
Tidak ada staf Perempuan pada Seksi ketentraman dan Ketertiban Umum yang ikut dalam penanganan konflik sosil di Masyarakat Potensi konflik sering terjadi yang membahayakan wanita Menciptakan harmonisasi, keamanan dan ketertiban antar warga dan lingkungan Melakukan kegiatan secara intensive setiap bulan dan menindaklanjuti setiap laporan dari warga Jumlah konflik yang di tangani: Tahun 2021 : 4 Kasus Tahun 2023 : 0 Kasus
Output:
Jumlah potensi konflik sosial yang ditangani didokumentasikan ,musyawarah/ diskusi dituang di berita acara dengan pihak- Pihak yang berkonflik yang Jumlah pengawasan kegiatan pelimpahan Sebagian urusan
Outcome:
1. Persentase penanganan potensi konflik tidak menjadi konflik di Kecamatan sebesar 100%; 2. Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani/diredam bersama Babinsa/Babinkamtibmas sebanyak 73 kasus; 3. Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebanyak 12 laporan.