Gender Analysis Pathway
Kecamatan Kenjeran

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Bulak Banteng
Sub Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
Tujuan Sub Kegiatan:
Mengakomodir aspirasi usulan kepentingan warga yang responsif gender
Data Umum:
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
Jumlah penduduk Kelurahan Bulak Banteng 35.942 jiwa terdiri dari 18.223 laki-laki dan 17.719 perempuan
Musyawarah Pembangunan Kelurahan dihadiri LPMK, RW, Tokoh Masyarakat, PKK, Karang Taruna, Forum Anak
-
-
Akses:
1. Adanya kesamaan akses mengikuti Musyawarah Pembangunan Kelurahan dengan jumlah peserta laki-laki lebih tinggi dibandingkan perempuan; 2. Kecenderungan peserta lebih banyak laki-laki daripada perempuan.
Partisipasi:
1. Masih banyak kaum perempuan yang kurang dilibatkan dalam kegiatan Musyawarah Pembangunan Kelurahan; 2. Minimnya partisipasi perempuan yang tergabung dalam LPMK/ RW/ Tokoh Masyarakat/ PKK/ Karang Taruna/ Forum Anak untuk menyampaikan pendapat/ usulan.
Kontrol:
Menggerakkan partisipasi perempuan untuk bergabung dalam LPMK/ RW/ Tokoh Masyarakat/ PKK/ Karang Taruna/ Forum Anak dan menyampaikan pendapat/ usulan
Manfaat:
Terpenuhinya aspirasi usulan kepentingan warga yang responsive gender
1. Belum adanya regulasi yang mengatur representasi perempuan dan laki-laki pada Musyawarah Pembangunan Kelurahan; 2. Minimnya jumlah/kuota peserta Musrenbang dari unsur keterwakilan perempuan yang disediakan. 1. Kurangnya keinginan/minat masyarakat untuk menghadiri Musyawarah Pembangunan Kelurahan; 2. Kurangnya informasi dan pengetahuan peserta tentang kegiatan Musyawarah Pembangunan Kelurahan; 3. Adanya kesibukan/kegiatan lain dari peserta Musyawarah Pembangunan Kelurahan. Menyusun dokumen perencanaan yang responsif gender 1. Membuat undangan/ himbauan mengikuti Musyawarah Pembangunan Kelurahan; 2. Membuat kebijakan tentang keikutsertaan perempuan dalam Musyawarah Pembangunan Kelurahan; 3. Mengakomodir aspirasi usulan kepentingan pemberdayaan perempuan dan anak. 1. Meningkatnya kehadiran peserta Musyawarah Pembangunan Kelurahan dari berbagai unsur dan gender; 2. Terakomodirnya aspirasi usulan kepentingan pemberdayaan perempuan dan anak; 3. Jumlah kehadiran peserta laki-laki dan perempuan seimbang/tidak didominasi laki-laki; 4. Meningkatnya wawasan dan pengetahuan peserta tentang kegiatan Musyawarah Pembangunan Kelurahan.
Output:
Terpenuhinya aspirasi usulan kepentingan warga yang responsive gender
Outcome:
1. Terakomodirnya aspirasi usulan kepentingan warga; 2. Tersusunnya dokumen perencanaan yang responsif gender.