Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
Kegiatan:
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Tambakrejo
Sub Kegiatan:
Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan
Tujuan Sub Kegiatan:
Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun |
Data Umum:
Jumlah Penduduk Kelurahan Tambakrejo L: 9.553 orang - P: 9.482 orang Jumlah KK di Kel. Tambakrejo Th 2023 : 6.762 KK
Kondisi Jalan dan Saluran RW Th 2023 :
Rusak Ringan : 4
Rusak Berat : 1
Ormas Th 2023 Kel. Tambakrejo :
Kader Surabaya Hebat (KSH) : L : 5 orang - P: 94 orang
Tim KTPR : L : 5 orang - P : 2 orang
Pokmas : L : 3 - P : 6
|
Akses:
Kelurahan memiliki akses untuk merehabilitasi Jalan dan Saluran RW
Partisipasi:
Tingginya antusiasme ormas yang ada di masyarakat untuk menggunakan balai RW sebagai tempat kegiatan
Kontrol:
Rehabilitasi Jalan dan Saluran RW bergantung pada ketersediaan anggaran Kelurahan
Manfaat:
Penanganan prioritas genangan air di wilayah Kelurahan Tambakrejo |
- Kurangnya Sumber Daya pemeliharaan sarana dan prasarana gedung balai RW - Kurang optimalnya pembentukan POKMAS - Belum optimalnya proses perencanaan anggaran dalam realisasi kegiatan rehabilitasi jalan dan saluran RW | - Kejelasan status Jalan dan Saluran RW yang akan dilakukan rehabilitasi - Perlunya koordinasi persetujuan RT, RW dengan warga yang tinggal di sekitar rehabilitasi Jalan dan Saluran RW yang akan di bangun | Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kelurahan berupa 5 Jalan dan Saluran RW | 1. Rapat Pembentukan Tim Pelaksana rehabilitasi Jalan dan Saluran RW 2. Rapat Koordinasi pengawasan rehabilitasi Jalan dan Saluran 3. Validasi Keabsahan Status Tanah/Lahan, Analisa dampak genangan pada jalan dan saluran RW yang akan dilakukan rehabilitasi; 4. Pembuatan Nota Kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk realisasi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi Jalan dan Saluran RW | Musbangkel |
Output:
1. Terbentuknya Tim Pelaksana Rehabilitasi Jalan dan Saluran RW; 2. Terlaksananya rapat koordinasi 3 kali; 3. Tervalidasinya berkas jalan dan saluran RW yang akan di rehabilitasi; 4. Terwujudnya Nota Kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk kegiatan rehabilitasii jalan dan saluran RW
Outcome:
Jumlah Terlaksananya Rehabilitasi jalan dan saluran RW |