Gender Analysis Pathway
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi
Kegiatan:
Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/ Kota
Sub Kegiatan:
Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota
Tujuan Sub Kegiatan:
Untuk menguji dan memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundangan yang berlaku
Data Umum:
Jumlah koperasi yang telah mendapatkan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2022 : 415 koperasi Jumlah pengurus/ pengawas/ pengelola 415 koperasi : L : 228 orang P : 187 orang
Jumlah koperasi yang tercatat di Kota Surabaya tahun 2022 : 2002 koperasi Jumlah Koperasi yang melakukan RAT tahun 2022 : 422 koperasi Jumlah Ketua (pengurus) 422 Koperasi : L : 263 orang P : 159 orang
Rencana anggaran tahun 2023 akan memfasilitasi 415 Koperasi sesuai perencanaan tahunan Target sd tahun 2026 adalah 415 Koperasi setiap tahunnya
Kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota di tahun 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi. Aspek Pengawasan/ Pemeriksaan Kesehatan Koperasi : - tata kelola - profil risiko - kinerja keuangan - permodalan
Kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota di tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi. Aspek Pengawasan/ Pemeriksaan Kesehatan Koperasi : - tata kelola - profil risiko - kinerja keuangan - permodalan Bagi Koperasi Simpan Pinjam dan pembiayaan syariah/ unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah juga meliputi penerapan prinsip syariah
Akses:
Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat
Partisipasi:
Partisipan kegiatan lebih didominasi : L : 228 orang P : 187 orang
Kontrol:
Tim Satuan Tugas Pengawas Koperasi Kota Surabaya dipimpin oleh laki-laki (Kepala Dinas) dan di Koordinatori oleh Perempuan (Sub Koordinator Pengawasan)
Manfaat:
Manfaat kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota lebih banyak diperoleh laki-laki L : 228 orang P : 187 orang
- SDM cukup terbatas, Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi hanya 2 (dua) orang dan kurangnya wawasan tim satgas pengawasan tentang gender - Sarana dan Prasarana yang kurang memadai dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa laki-laki sebagai pemimpin (ketua koperasi) - Adanya anggapan dari koperasi bahwa koperasi cukup berjalan apa adanya dan bisa membagikan SHU kepada anggota - Pemahaman tentang aturan perkoperasian masih kurang - Kesibukan pengurus pengawas sehingga sulit untuk ditemui Menguji dan memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundangan yang berlaku, salah satunya RAT yang dimonitoring pelaksanaannya dengan memperhatikan gender Kegiatan tahun 2023 merupakan kegiatan yang ada di RPJM 2022-2026 1. Melakukan identifikasi dan verifikasi koperasi yang akan dilakukan pengawasan/ pemeriksaan kesehatan koperasi dengan menyampaikan surat pemberitahuan 2. Melaksanakan pengawasan dengan peninjauan lapangan menemui pengurus/ pengawas/ pengelola koperasi 3. Menginformasikan hasil pengawasan/ pemeriksaan kesehatan koperasi ke Koperasi yang menjadi obyek pengawasan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota lebih ditingkatkan untuk perempuan, dengan meminta perempuan ikut hadir pada waktu pelaksanaan kegiatan Rencana anggaran tahun 2023 akan memfasilitasi 415 Koperasi sesuai perencanaan tahunan Aspek Pengawasan/ Pemeriksaan Kesehatan Koperasi : - tata kelola - profil risiko - kinerja keuangan - permodalan Jumlah koperasi yang mendapatkan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2022 : 415 koperasi L : 228 orang P : 187 orang Koperasi yang diawasi pada tahun 2020 sebanyak 629 Koperasi tidak semuanya dapat melaksanakan kewajiban RAT, hanya 415 Koperasi yang melaksanakan RAT pada tahun 2021 dan 2022, sehingga pada tahun 2023 pengawasan dilaksanakan pada 415 Koperasi
Output:
Jumlah koperasi yang mendapatkan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2023 : 415 koperasi L : 54,9 % P : 45,1 %
Outcome:
Terdapat koperasi yang mendapatkan pemeriksaaan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang kompeten dan responsif gender